Biak (Antaranews Papua) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Biak Numfor, Papua mencatat sebanyak 656 warga Biak terdeteksi mengidap penyakit tuberkulosis (TB) dan hingga triwulan I 2018 masih dilakukan pengobatan rutin kepada pasien di rumah sakit dan puskesmas.
"Penyakit TB adalah salah satu penyakit berbahaya yang dapat menular ke 10-15 orang setiap tahun jika tidak segera diobati," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Biak Ruslan Efid MKes dihubungi di Biak, Rabu.
Ia mengakui hingga triwulan I-2018 penemuan kasus pasien TB terbanyak di rumah sakit umum sebanyak 343 kasus.
Sedangkan kasus temuan pasien TB, lanjut Ruslan, terbanyak kedua di wilayah Distrik Biak Kota dengan 107 kasus (16 persen) dan Distrik Samofa 22 kasus (7,5 persen) serta sisanya tersebar di berbagai Puskesmas dan Pustu.
Ruslan mengatakan penemuan kasus penyakit TB dilakukan melalui serangkaian kegiatan, mulai dari penjaringan terhadap terduga pasien TB, pemeriksaan fisik dan laboratorius guna menentukan diagnosis.
"Petugas medis dalam menentukan pasien pengidap TB harus melakukan klasifikasi penyakit dan sampai pada pengobatan," kata Ruslan.
Ruslan mengatakan bakteri penyebab terjadinya penyakit TB ini bisa menjangkit di seluruh organ tubuh, dari ujung rambut hingga ujung kaki.
Bahkan penularannya, bakteri yang dijangkiti bisa masuk ke paru-paru, itulah bakteri yang disebut microbactery tuberkulosis.
"Kalau ciri-ciri itu sudah ada, sebaiknya warga segera melakukan pemeriksaan ke puskesmas. Sekarang kita sudah suplai segala kebutuhan pemeriksaan penyakit TB di seluruh puskesmas di Biak," ujarnya.
Ruslan mengakui pengobatan penyakit TB unuk pasien diharapkan rutin melakukan pemeriksaan karena merupakan cara paling mudah dan murah.
"Jika telah terdeteksi mengidap TB maka pasien harus minum obat minimal enam bulan secara rutin sesuai resep dokter, kemungkinan besar pasien yang terjangkit akan segera sembuh," ujar Ruslan. (*)