Jayapura (Antaranews Papua) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jayapura, Provinsi Papua, menjamin kenyamanan pelayanan kesehatan bagi pemudik yang mengantongi kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) selama libur Lebaran 2018
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Mathias Krey di Jayapura, Selasa, mengemukakan peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir selama libur Lebaran 2018.
Tepatnya H-8 hingga H+8 atau pada 7-23 Juni 2018 peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama liburan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, kata Mathias, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, dapat memperoleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.
"Prinsip portabilitas pada program JKN-KIS bisa dirasakan saat mudik Lebaran," ucapnya.
Sesuai dengan peraturan peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut.
Menurut Mathias Krey, hal itu sudah menjadi bagian dari perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan (faskes), dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan.
Mathias menegaskan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP non puskesmas seperti klinik pratama dan dokter praktek perorangan yang membuka praktek pelayanan kesehatan.
Ia menambahkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan diluar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar. (*)