Jayapura (ANTARA News Papua) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Papua mengklaim hanya memfasilitasi penyelesaian kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan PT Freeport Indonesia (PTFI), sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Kepala Disnaker Provinsi Papua, Yan Piet Rawar, di Jayapura, Selasa, mengatakan pihaknya mempersilakan jika karyawan PTFI yang di-PHK secara sepihak menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini.
"Jadi terserah dari kedua belah pihak pekerja maupun perusahaan mau menempuh jalur hukum, kami tidak bisa memaksakan," katanya.
Menurut Yan, pihaknya hanya bisa memfasilitasi, di mana prosesnya sudah berjalan dan berharap kedua belah pihak sama-sama harus berpartisipasi.
"Artinya kedua belah pihak juga bisa bersama-sama mendiskusikan jalan terbaik yang harus ditempuh guna menyelesaikan kasus ini," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya pada prinsipnya tidak ingin masyarakat tersebut akhirnya menganggur dan tidak mempunyai pekerjaan.
Sebelumnya, Pemprov Papua melalui Disnaker setempat telah melayangkan surat kepada PTFI pada 11 Pebruari 2019, di mana isinya meminta agar mempekerjakan kembali 8.000 karyawan yang telah dilakukan PHK secara sepihak.
Sementara itu, Juru Bicara PTFI Riza Pratama juga menyarankan agar eks karyawan perusahaan tambang tersebut menempuh jalur hukum.