Jayapura (ANTARA News Papua) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Papua mengklaim hanya memfasilitasi penyelesaian kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan PT Freeport Indonesia (PTFI), sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Kepala Disnaker Provinsi Papua, Yan Piet Rawar, di Jayapura, Selasa, mengatakan pihaknya mempersilakan jika karyawan PTFI yang di-PHK secara sepihak menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini.
"Jadi terserah dari kedua belah pihak pekerja maupun perusahaan mau menempuh jalur hukum, kami tidak bisa memaksakan," katanya.
Menurut Yan, pihaknya hanya bisa memfasilitasi, di mana prosesnya sudah berjalan dan berharap kedua belah pihak sama-sama harus berpartisipasi.
"Artinya kedua belah pihak juga bisa bersama-sama mendiskusikan jalan terbaik yang harus ditempuh guna menyelesaikan kasus ini," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya pada prinsipnya tidak ingin masyarakat tersebut akhirnya menganggur dan tidak mempunyai pekerjaan.
Sebelumnya, Pemprov Papua melalui Disnaker setempat telah melayangkan surat kepada PTFI pada 11 Pebruari 2019, di mana isinya meminta agar mempekerjakan kembali 8.000 karyawan yang telah dilakukan PHK secara sepihak.
Sementara itu, Juru Bicara PTFI Riza Pratama juga menyarankan agar eks karyawan perusahaan tambang tersebut menempuh jalur hukum.
Berita Terkait
Dinkes Kabupaten Mimika periksa pasien TB secara massal
Sabtu, 9 November 2024 19:15
Satgas Damai Cartenz tingatkan sinergitas dengan insan pers Mimika
Sabtu, 9 November 2024 18:21
Gakkumdu Mimika imbau ASN jaga netralitas Pilkada 2024
Sabtu, 9 November 2024 16:48
KPU Mimika gelar simulasi bantu pemilih tentang alur pencoblosan
Jumat, 8 November 2024 16:24
Telkomsel terus dukung transformasi sektor pertambangan Timika
Selasa, 5 November 2024 12:14
Disparbudpora Mimika lakukan pembinaan sepak bola berpola asrama bina talenta muda
Senin, 21 Oktober 2024 17:20
DPAD Mimika sebut buku sebagai sumber literasi terbaik cerdaskan bangsa
Senin, 21 Oktober 2024 17:19
Dinkes Mimika sebut 120 warga mengikuti pemeriksaan kejiwaan
Senin, 21 Oktober 2024 6:20