Jayapura (ANTARA News Papua) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Papua mengklaim hanya memfasilitasi penyelesaian kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan PT Freeport Indonesia (PTFI), sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Kepala Disnaker Provinsi Papua, Yan Piet Rawar, di Jayapura, Selasa, mengatakan pihaknya mempersilakan jika karyawan PTFI yang di-PHK secara sepihak menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini.
"Jadi terserah dari kedua belah pihak pekerja maupun perusahaan mau menempuh jalur hukum, kami tidak bisa memaksakan," katanya.
Menurut Yan, pihaknya hanya bisa memfasilitasi, di mana prosesnya sudah berjalan dan berharap kedua belah pihak sama-sama harus berpartisipasi.
"Artinya kedua belah pihak juga bisa bersama-sama mendiskusikan jalan terbaik yang harus ditempuh guna menyelesaikan kasus ini," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya pada prinsipnya tidak ingin masyarakat tersebut akhirnya menganggur dan tidak mempunyai pekerjaan.
Sebelumnya, Pemprov Papua melalui Disnaker setempat telah melayangkan surat kepada PTFI pada 11 Pebruari 2019, di mana isinya meminta agar mempekerjakan kembali 8.000 karyawan yang telah dilakukan PHK secara sepihak.
Sementara itu, Juru Bicara PTFI Riza Pratama juga menyarankan agar eks karyawan perusahaan tambang tersebut menempuh jalur hukum.
Berita Terkait
Akademisi Mimika: Silaturahim mewujudkan kerukunan antarumat beragama
Kamis, 11 April 2024 20:16
Hapak Amungme Kamoro apresiasi program bus gratis Pemkab Mimika
Kamis, 11 April 2024 0:18
YPMAK: Mahasiswa Mimika studi di Jakarta selalu dipantau mitra
Kamis, 11 April 2024 0:16
Khatib pesan umat Islam Mimika wajib amalkan shalat dan zakat
Rabu, 10 April 2024 16:12
Umat Muslim Timika ziarah ke TPU usai Shalat Id 1445 Hijriah
Rabu, 10 April 2024 11:05
PHBI Mimika: 50 anak Papua gotong royong bersihkan tempat shalat id
Rabu, 10 April 2024 9:45
PHBI Mimika: 1.000 umat Muslim Shalat Id 1445 Hijriah
Rabu, 10 April 2024 8:08
500 personel disiagakan saat pelaksanaan Salat Id Mimika
Rabu, 10 April 2024 1:16