Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Papua akan menggelar pemungutan suara susulan di enam tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Jayapura dan Keerom, pada Sabtu (20/4).
Ketua KPU Papua Theodorus Kossay kepada Antara di Jayapura, Jumat, mengatakan pemungutan suara susulan akan dilakukan di Kabupaten Keerom sebanyak satu TPS di Kampung Yamoa, Distrik Arso Kota .
Sementara di Kabupaten Jayapura akan dilaksanakan di TPS 36, TPS 40, TPS 56, TPS 63 dan TPS 73 yang masuk dalam wilayah Kampung Hinekombe.
Pemungutan suara susulan dilakukan selain karena pada saat jadwal pencoblosan Rabu (17/4/2019) surat suara yang diterima kurang, khususnya untuk Pemilihan Presiden dan DPRD, juga akibat KPPS tidak sesuai dengan surat keputusan (SK).
“Khusus di TPS 36, 56, 40 dan TPS 73 SK KPPS-nya tidak sesuai dan saat ini sudah diganti, “ kata Kossay.
Ketika ditanya tentang kasus serupa yang terjadi di Distrik Awinbon, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kossay membenarkan, bila pemungutan suara ulang akan dilaksanakan Senin (21/4).
"Pemungutan suara susulan akan dilaksanakan Senin (21/4) di Awinbon, Kabupaten Pegunungan Bintang," kata Theodorus Kossay.