Jakarta (ANTARA) - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan tim hukum masih rapat untuk mempersiapkan gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
Karena itu menurut dia, BPN tidak jadi mengajukan gugatan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis.
"Saat ini tim hukum sedang ada pertemuan, dan sudah dicek bisa mengajukan ke MK besok (Jumat, 24/5)," kata Andre di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan dirinya telah menghubungi Ketua Tim Hukum BPN, Rikrik Rizkian, pihaknya baru besok akan mendaftarkan gugatan ke MK pada Jumat (24/5).
Menurut dia, Tim Hukum sudah berkoordinasi ke MK, dan ternyata batas akhir pengajuan gugatan adalah Jumat (24/5).
Sebelumnya, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan pihaknya akan menempuh jalur konstitusional untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran dan kecurangan di Pilpres 2019.
Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah menyiapkan file gugatan Pilpres dan akan disampaikan ke MK pada Kamis (23/5).
Dia mengatakan, untuk mengajukan gugatan tersebut, BPN Prabowo-Sandi telah menyiapkan tim hukum yang dipimpin Rikrik Rizkian.
Tim hukum tersebut terdiri dari Rikrik Rizkian, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Denny Indrayana.
Berita Terkait
Parpol eks pendukung Prabowo-Sandi hadiri penetapan presiden-wakil presiden terpilih
Minggu, 30 Juni 2019 17:14
Prabowo menyatakan koalisi Indonesia Adil Makmur selesai
Jumat, 28 Juni 2019 19:34
Jubir BPN: Prabowo minta pendukungnya tidak berbondong-bondong ke MK
Kamis, 27 Juni 2019 10:12
BPN sebut Prabowo Subianto sedang di luar negeri
Jumat, 21 Juni 2019 13:50
BPN akan laporkan balik aktivis 98 yang menuding Prabowo dalang kerusuhan
Kamis, 30 Mei 2019 23:18
BPN akan laporkan balik aktivis yang menuding Prabowo dalang kerusuhan
Kamis, 30 Mei 2019 12:39
BPN klaim tidak berikan alat bukti "abal-abal"
Rabu, 29 Mei 2019 20:25
Netgrit: BPN Prabowo-Sandi harus siapkan bukti lebih detail
Senin, 27 Mei 2019 21:25