Jayapura (ANTARA) - Satgas Pamtas RI-PNG dari Yonif 328/DGH menangkap GB (40), warga negara Papua Nugini (PNG) yang membawa 19,5 kg gaharu.
"Puluhan kilogram garahu itu dibawa dari PNG untuk dijual di wilayah Indonesia, kata Danyon 328 DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, di Jayapura, Senin.
GB ditangkap Minggu (9/6) saat melintas di depan pos Skouw dengan membawa 19,5 kg gaharu. Kayu gaharu merupakan salah satu jenis kayu yang memiliki nilai jual tinggi sehingga banyak warga yang mencoba membawa masuk tanpa dilengkapi surat-surat.
GB mengaku baru pertama kali membawa gaharu ke wilayah Indonesia untuk dijual, kata Erwin lalu menambahkan harga gaharu saat ini mencapai Rp 950 ribu/kg.
Mahalnya harga gaharu itu merupakan salah satu bahan untuk membuat parfum dan kemenyan, kata Mayor Inf Erwin.
Danyon 328 mengatakan, saat ini barang bukti dan pemilik gaharu sudah diserahkan ke karantina pertanian untuk diproses lebih lanjut.
Pihaknya berharap masyarakat yang ingin memasukkan gaharu agar melengkapinya dengan surat-surat sehingga tidak disita karena ilegal, tambah Mayor Inf Erwin Iswari.