Jayapura (ANTARA) - Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf A Rodja mengatakan oknum polisi yakni Brigpol RK akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus penembakan warga di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua.
"Sebagaimana arahan dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, oknum polisi di Merauke (Brigpol RK) akan di-PTDH," katanya di Kota Jayapura, Rabu.
Menurut dia, kasus penembakan tersebut telah mencoreng nama institusi dan menjadi perhatian semua pihak, sehingga perlu diambil langkah tegas dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Kasus tersebut, kata dia, telah sampai pada tahap I pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Merauke.
"Sebagaimana laporan dari Kapolres Merauke, kasus itu sudah pada tahap I," katanya.
Dengan adanya kasus tersebut, mantan Kapolda Papua Barat itu telah menginstruksikan kepada jajarannya di lapangan agar lebih berhati-hati dalam menggunakan senjata api.
"Saya sudah sampaikan kepada para kapolres agar menarik melakukan pengecekan kepada anggota yang menggunakan senjata api, yang suka mabuk senjatanya ditarik dan lakukan tes rutin untuk hal ini," katanya.
Ia menegaskan bahwa Polri dalam hal ini Polda Papua tidak pernah menutupi kasus atau persoalan yang terjadi dan telah memberikan peringatan atau warning kepada personel di lapangan agar tidak mengkonsumsi minuman keras ataupun barang haram lainnya.
Brigpol RK diketahui menembak korban bernama Yohan Moiwend di Kafe Tanjung Bunga, Kampung Wogekel, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua pada 2 Juni 2019.
Diketahui, korban dan teman-temannya bersama pelaku menegak minuman keras di Kafe Tanjung Bunga. Hanya karena salah paham antara korban dan pelaku, keduanya bertengkar mulut hingga adu jotos dan berujung pada penembakan.
Yohan Moiwend dikabarkan terjatuh di luar Kafe Tanjung Bunga bersimbah darah, diduga karena tembakan dari Brigpol RK.
Kasus ini sempat menghebohkan Distrik Wogekel, Kabupaten Merauke, karena jenazah Yohan Moiwend dikabarkan sempat diarak warga dan dibawa ke polsek setempat.