Jayapura (ANTARA) - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengakui proses persidangan tujuh anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang terlibat dalam berbagai aksi demo yang berujung anarkis, dipindahkan ke Kalimantan Timur.
Persidangan ketujuh anggota KNPB dipindahkan ke Kalimantan agar sidangnya berlangsung tanpa gangguan berarti. Pemindahan persidangan itu sudah dilaporkan ke Gubernur Papua Lukas Enembe dalam rapat terbatas yang berlangsung Jumat malam (4/10) di Gedung Negara Dok V Jayapura.
“Tentang perpindahan persidangan ke tujuh anggota KNPB dan ULMWP ke Kalimantan Timur sudah dilaporkan ke gubernur saat rakertas Jumat malam (4/10),” kata Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan di Jayapura, Sabtu.
Dia mengakui pemindahan itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan serta pengalaman terkait proses persidangan kasus makar.
Ketujuh anggota KNPB yang persidangannya dipindah keluar Papua diantaranya Buchtar Tabuni, FK dan AG yang menjabat Ketua BEM USTJ dan mereka dikenakan kasus makar dan penghasutan.
"Untuk sementara, hanya tujuh orang yang proses persidangannya dipindahkan keluar Papua," ujar Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw.
ULMWP dan KNPB merupakan organisasi yang berjuang dan ingin memisahkan Papua dari NKRI.
Berita Terkait
Tiga DPO makar Polres Sorong Kota ditangkap di Doyo Kabupaten Jayapura
Rabu, 21 September 2022 19:16
Polda: 8 tersangka kasus makar dilimpahkan ke Kejati Papua
Jumat, 8 April 2022 1:25
Polisi tetapkan delapan pengibar Bintang Kejora di Jayapura tersangka makar
Kamis, 2 Desember 2021 18:04
Jubir KNPB masih ditahan di rutan Mako Brimob Polda Papua
Senin, 16 Agustus 2021 17:42
Ketua MPR Bamsoet: Pemerintah harus tindak tegas deklarasi Benny Wenda
Jumat, 4 Desember 2020 4:19
Kejati Papua Nikolaus: jaksa tidak banding terkait putusan PN Balikpapan
Senin, 22 Juni 2020 16:53
Kapolda Papua: Tuntutan hukuman kasus Surabaya dan Balikpapan berbeda
Rabu, 17 Juni 2020 4:43
Ketua MPR Bamsoet: Kedepankan pendekatan persuasif kasus dugaan makar di Papua
Minggu, 14 Juni 2020 4:35