Biak (ANTARA) - Sebanyak 216 Sarjana Penggerak Percepatan Pembangunan Kampung (SP3K) Kabupaten Biak Numfor, Papua, mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Jalan Majapahit, distrik Samofa, menuntut pembayaran honor upah sisa kerja tahun 2017.
"Kami datang ke DPMK untuk meminta pembayaran hak upah kerja tahun 2017 yang tersisa Oktober hingga Desember," kata koordinator lapangan aksi petugas SP3K Biak Demianus Mandowen di Biak,Rabu.
Ia berharap tunggakan sisa upah kerja bagi 216 orang tenaga SP3K untuk diselesaikan pemkab Biak Numfor.
Demianus mengharapkan, penyelesaian sisa upah kerja tenaga SPK3K harus dibayarkan secepatnya karena sudah menjadi kewajiban pemerintah sesuai dengan batas kontrak.
"Bagaimanapun tuntutan ini merupakan hak kami yang tertunda sehingga harus segera dibayar kepada 216 tenaga pendamping SP3K," ujar Koordiantor aksi Demianus..
Sementara itu, Pelaksana Kepala Tugas Dinas Pmeberdayaan Masyarakat Kampung Biak Setyo Budi MAP mengatakan, ia sudah menerima aspirasi eks tenaga SP3K terhadap tuntutan sisa pembayaran upah kerja tahun 2017.
"Total tuntutan pembayaran sisa upah kerja yang masih harus dibayar mencapai Rp1,125 miliar. Tuntutan ini sudah diteruskan kepada pimpinan guna penyelesaian lebih lanjut," kata Setyo Budi.
Ia mengharapkan masalah penyelesaian sisa upah kerja bagi eks 216 tenaga SP3K disampaikan secara tertulis kepada DPMK.
Sementara itu, Pjs. Kasat Bimmas Polres IPTU D.Leateemia mengingatkan warga Biak yang akan melakukan penyampaian aspirasi dimuka umum harus mendapat izin dari Kepolisian Resort sehingga dapat dijamin keamanannya.
"Saya harapkan aturan tentang penyampaian pendapat dimuka umum harus dipatuhi warga ketika akan melakukan demo damai," katanya.
Setelah menyampaikan aspirasi tuntutan pembayaran upah kerja tahun 2017 para tenaga SP3K Biak langsung membubarkan diri kembali ke tempat masing-masing.