Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum aktivis Papua Surya Anta kecewa kepada Polda Metro Jakarta selaku tergugat tidak memenuhi kewajibannya hadir dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
"Jujur kami kecewa terhadap pihak termohon dalam hal ini kepolisian karena beberapa waktu lalu pihak kepolisian pernah merespon terkait gugatan kami dan siap menghadapi itu di hari pertama, tetapi hari inipun mereka tidak kunjung hadir," kata Muhammad B Fuad, tim kuasa hukum Surya Anta.
Kekecewaan itu disampaikan tim kuasa hukum Surya Anta, lantaran sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) yang dijawab oleh Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan aktivis Papua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak hanya kepada PMJ, tim kuasa hukum Surya Anta dan kawan-kawan menyampaikan kekecewaannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menunda persidangan selama dua minggu.
"Kami juga kecewa dengan pihak pengadilan karena kemudian panggilan baru dua minggu akan diselenggarakan sidang lagi dengan alasan bahwa sidang itu harus dilakukan secara patut," kata Fuad.
Menurut Fuad, praperadilan ini menjadi penting bagi pihaknya harus cepat diselenggarakan karena ini berkaitan dengan ketika kemudian kasus makar yang ditujukan kepada Surya Anta dan kelima teman-temannya itu dilimpahkan ke pengadilan maka secara otomatis gugatan praperadilannya akan gugur.
"Itu yang kami khawatirkan. Jadi kami menduga ini, ya kami kecewa terhadap kedua belah pihak ini," kata Fuad.
Surya Anta bersama lima temannya, yakni Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggugat Polda Metro Jaya terkait penangkapan dan penetapan tersangka keenam aktivis Papua tersebut.
Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara nomor perkara 133/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
Kuasa hukum Surya Anta menganggap serangkaian proses penyitaan, penggeledahan dan penetapan tersangka tidak sah.
Oky Wiratama, tim kuasa hukum lainnya menambahkan, pihak pengadilan telah memanggil pihak termohon Polda Metro Jaya untuk hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun tidak hadir tanpa alasan.
Sidang akan dilanjutkan lagi dua pekan dari sekarang Senin (25/11) diharapkan PMJ memenuhi kata-katanya untuk hadir di persidangan.
"Kita akan pertimbangkan langkah-langkah selanjutnya, ketika dipangggil akan lebih baik Polda Metro Jaya hadir," kata Oky.
Oky menjelaskan, poin yang akan disampaikan dalam sidang gugatan tersebut yakni terkait dengan penggeledahan terhadap para pemohon yang tidak sah.
Penggeledahannya dilakukan tidak memakai surat izin dari ketua pengadilan setempat lalu pada saat penggeledahan tidak dihadiri perwakilan saksi dari RT dan RW.
"Ini kan maka kami menduga bahwa penggeledahan terhadap pemohon tidak sah," kata Oki.
Poin berikutnya, anggota termohon PMJ telah melakukan perampasan terhadap milik pemohon pada saat datang diduga barang tersebut dirampas hukan disita.
"Karena kalau disita harus ada surat prosedurnya," kata Oky.
Surya Anta dan kelima temannya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengibaran bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di Istana Negara Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2019.
Keenamnya ditangkap secara terpisah pada tanggal 30 dan 31 Agustus 2019 atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus, hingga kini ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Surya Anta dan kawan-kawan mengajukan gugatan praperadilan ditujukan kepada Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Surya Anta menganggap serangkaian proses penyitaan, penggeledahan dan penetapan tersangka tidak sah.
Kuasa hukum aktivis Papua kecewa Polda Metro Jaya tidak menghadiri sidang
Jujur kami kecewa terhadap pihak termohon dalam hal ini kepolisian karena beberapa waktu lalu pihak kepolisian pernah merespon terkait gugatan kami dan siap menghadapi itu di hari pertama, tetapi hari inipun mereka tidak kunjung hadir