Biak (ANTARA) - Tim pengawasan pangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyita berbagai jenis makanan dan minuman yang telah kedaluwarsa namun diperjualbelikan pedagang saat menyambut H-2 hari raya Natal dan tahun baru (Nataru).
"Barang kedaluarsa hasil razia Disperindag sudah tim kami amankan sebagai barang bukti untuk ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Biak Numfor Yubelius Usior di Biak, Senin.
Ia mengatakan untuk menjamin kelayakan berbagai jenis makanan dan minuman yang beredar di pasaran Disperindag akan rutin melakukan razia sehingga barang yang dijual aman untuk dikonsumsi warga.
"Pemerintah menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap pemenuhan barang pokok," ujarnya.
Yubelius mengimbau warga Biak Numfor yang akan membeli berbagai jenis produk makanan dan minuman yang dijual harus teliti memeriksa kemasan layak edar atau tidak yang tertera dalam kemasan barang.
"Disperindag memastikan setiap bahan pokok yang dijual di pasaran harus benar-benar layak edar dan sehat untuk dimakan," kata Yubelius.
Barang kedaluarsa yang telah disita Disperindag, menurut dia, akan dilakukan pemusnahan sebagai tindakan preventif dilakukan pemerintah.
"Untuk proses pemusnahan kami masih akan konsultasikan dengan pemkab Biak Numfor terkait dengan tempat dan waktu pemusnahan," ujar mantan kadis Pariwisata Biak itu..
Pantauan Antara, Senin, hingga pukul 13.00 WIT berbagai kegiatan penjualan berbagai jenis kebutuhan bahan pokok hingga H-2 Natal mulai meningkat dibeli warga pada pusat perbelanjaan dan pasar.
Diantara pangan pokok yang banyak dibeli menjelang Natal diantaranya kue kering, tepung terigu, gula pasir, telur ayam, daging ayam, minyak goreng serta aneka minuman kaleng dan air mineral dan bahan kebutuhan kue seperti mentega, coklat, susu dan selai nanas.