Jayapura (ANTARA) - Tim Subdit Reskrimsus Polda Papua saat ini menahan kapal jenis landing craft tank (LCT) “Sukses Nusantara 07” karena tidak memiliki ijin mengangkut BBM.
Kapal yang saat ini masih berada di Timika itu mengangkut berbagai jenis BBM ke Dekai, Kabupaten Yahukimo kata Kasubdit IV Tipiter Reskrimsus Polda Papua Kompol Crist Aer yang didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Senin.
Dikatakan, kasus tersebut diungkap Senin (20/1) lalu di Timika namun hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun BBM yang diangkut adalah jenis premium sebanyak 22 kl, solar delapan kl dan avtur 132 drum, kata Kompol Aer seraya menambahkan, premium dan solar milik AMPS beroperasi di Dekai.
Sedangkan avtur milik penerbangan perintis Asean One Air di Dekai, kata Aer.
Diakui, dari hasil pemeriksaan terungkap kapal tersebut sudah tujuh kali mengangkut BBM dari Timika tujuan Dekai.
Kasusnya masih terus diselidiki dan saat ini sudah empat orang sudah dimintai keterangannya termasuk surpervisor Pertamina di Timika, kata Kompol Aer.
Sementara itu Unit Manager Communication, Relations & CSR MOR VIII PT Pertamina (Persero), Brasto Galih Nugroho secara terpisah kepada Antara mengakui, kasus ditahannya kapal pengangkut BBM di Timika tidak mempengaruhi persediaan BBM di Dekai.
“Pertamina MOR VIII mendukung penuh upaya penyidikan yang dilakukan kepolisian,” kata Brasto.