Jayapura (ANTARA) - Tim Satgas Pangan Papua, Jumat (27/3) melakukan pengecekan persediaan beras yang ada di gudang Bulog di Santarosa, Jayapura.
Pengecekan dilakukan guna memastikan kesediaan pangan yang dihadiri Kepala Bulog Divre Papua dan Papua Barat Sopran Kenedi, Kepala DinasKepala Dinas Perdagangan Papua Omah Laduani, dan anggota komisi ii DPRP Papua serta Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna Mauruh.
Kepala Bulog Divre Papua dan Papua Barat dalam kesempatannya mengatakan, untuk wilayah Papua stok operasional beras medium PSO (cadangan beras pemerintah) sebanyak 26.876 ton dengan asumsi penyaluran rutin Bulog sebanyak 6.356 ton/bulan.
Ketahanan persediaan untuk memenuhi kebutuhan 4,5 bulan alokasi, sedangkan persediaan beras komersial jenis premium di Papua sebanyak 769 ton, namun akan masuk sebanyak 5149 ton dari Jatim dan Sulsel.
Untuk gula pasir memang Bulog Papua sudah tidak memiliki persediaan namun sudah mengajukan permintaan sebanyak 3.250 ton, persediaan minyak goreng 700 liter dan akan ditambah 34.500 liter, persediaan tepung terigu 3.200 kg dan akan masuk sebanyak 27.000 kg, jelas Kenedi.
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Papua Omah Laduani Ladamay meminta masyarakat agar tetap tenang, pemerintah berusaha memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat.
Naiknya harga beberapa komoditi pangan seperti telur dan minyak goreng akan diatasi dengan dilakukannya operasi pasar agar dapat menekan tingginya harga.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna Mauruh mengatakan Satgasda Pangan Polda Papua tetap berkomitmen untuk menghimbau seluruh pelaku usaha untuk tidak menahan barang apalagi melakukan penimbunan serta menaikkan harga di luar kelayakan.
"Kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku usaha yang mencoba menimbun barang khususnya terkait bahan pangan strategis dan alat-alat kesehatan penting lainnya, " tegas Kombes Ricko seraya menambahkan, bagi pelanggar tersebut akan dikenakan Pasal 107 jo psl 29 (1) UU No 7/2014 tentang perdagangan serta pasal 133 jo psl 53 UU No 18/2018 tentang pangan.