Pontianak (ANTARA) - Kapolda Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi, R Sigid Tri Hardjanto, mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudik dalam memutus rantai dan mencegah penyebaran COVID-19 di provinsi itu.
"Dalam kondisi seperti ini sebisa mungkin, agar masyarakat jangan mudik selama pandemi COVID-19. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus tersebut," kata R Sigid Tri Hardjanto di Pontianak, Rabu.
Dia juga berharap agar masyarakat mempedomani protokol pencegahan COVID-19, yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Meski tidak ada larangan mudik, saya berpesan kepada masyarakat Kalbar supaya menunda sementara rencana tersebut. Ini demi memutus penyebaran hingga akhirnya wabah ini selesai,” ujarnya.
Menurutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 tahun 2020 larangan bagi ASN bepergian ke luar daerah atau mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Bahkan menurut Kapolda Kalbar, untuk ASN, Menpan RB sudah mengeluarkan surat edaran dan Kapolri juga sudah mengeluarkan surat telegram mengenai larangan untuk mudik bagi anggotanya.
“Kami berharap dalam situasi sekarang ini ada peran masyarakat untuk sama sama mendukung dan menyelesaikan wabah ini. Dengan tidak melakukan mudik merupakan salah satu bentuk dukungan untuk kita menyelesaikan penyebaran COVID-19," katanya.
Ditekankanya lagi, agar masyarakat selalu mengikuti protokol pencegahan COVID-19, untuk diri sendiri yaitu dimulai dari menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan hingga melakukan olahraga mandiri.
"Pernyataan Gubernur Kalbar sebagai komando gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 diwilayah Provinsi Kalbar lebih menegaskan untuk tidak melakukan mudik. Baik itu antar daerah di Kalbar, atau yang sedang berada di luar Provinsi Kalbar, ini harus dipatuhi," katanya.