Jakarta (ANTARA) - Tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra mengaku menerima aliran dana dari Djoko
Ketiga tersangka itu adalah Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
"Kami pastikan memang mereka menerima aliran dana itu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8).
Hal itu terungkap saat penyidik Bareskrim memeriksa ketiganya selama hampir 12 jam.
Awi tidak bisa menyebutkan jumlah uang yang diberikan Djoko kepada ketiga tersangka untuk mengurus penghapusan red notice.
"Nominalnya tentu sudah masuk ke materi penyidikan, saya tidak bisa sampaikan. Nanti akan dibuka semuanya di pengadilan," kata dia.
Menurut dia, saat diperiksa Senin 24 Agustus Djoko juga mengaku telah menyerahkan sejumlah uang untuk ketiga tersangka.
Awi menambahkan terkait uang yang diterima para tersangka ini akan dikonfrontasi dengan alat bukti lainnya.
"Kalau itu berupa transfer atau cash and carry, tentunya nanti semuanya akan didalami oleh penyidik dan itu akan dibuka semuanya di pengadilan. Kami sudah lakukan pemeriksaan dan mereka telah mengakui menerima uang tersebut," kata Awi.
Bareskrim Polri telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Penyidik juga menetapkan Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.
Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon menjadi penerima suap.
Berita Terkait
Irjen Pol Napoleon jalani eksekusi pidana penjara ke Lapas Cipinang
Rabu, 17 November 2021 3:05
Irjen Pol Napoleon Bonaparte tetap divonis 4 tahun penjara
Kamis, 29 Juli 2021 16:49
Hakim tolak permohonan "justice collaborator" mantan Korwas PPNS Brigjen Prasetijo Utomo
Rabu, 10 Maret 2021 13:28
Terpidana Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara
Kamis, 4 Maret 2021 16:46
Penyidik Polri dalami dugaan pencucian uang terkait Irjen Napoleon Bonaparte
Senin, 28 Desember 2020 18:09
Divpropam segera sidang kode etik Polri terdakwa Prasetijo-Napoleon
Rabu, 23 Desember 2020 12:50
Irjen Pol Napoleon bantah semua uang dari terpidana Djoko Tjandra
Selasa, 8 Desember 2020 1:33
Jaksa Pinangki biasa kirim hingga Rp500 juta untuk kebutuhan rumah tangga
Senin, 30 November 2020 16:06