Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berpikir kritis saat ada pihak lain yang meminta untuk memberikan data pribadi karena data tersebut bisa sebagai pintu masuk untuk mengungkap informasi penting lainnya.
Kominfo juga mencatat masih ada sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya menyadari pentingnya perlindungan data pribadi.
"Kalau kita pakai ponsel, kadang kita tidak memahami apa implikasi dari persetujuan," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kominfo, Widodo Muktiyo, dalam webinar "RUU PDP Sebagai Perlindungan Pribadi di Dunia Digital", Sabtu.
Padahal, lanjut Widodo, data pribadi bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap informasi lainnya, jika data tersebut saling terhubung atau bisa digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
Kominfo mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berpikir kritis ketika ada pihak lain yang meminta untuk memberikan data pribadi, yaitu dengan menanyakan untuk apa data tersebut.
Jika sudah mengetahui tujuan penggunaan data, hanya berikan data yang diperlukan untuk kepentingan tersebut dan tidak sembarangan memberikan informasi pribadi ke orang lain.
Masyarakat diminta untuk hati-hati menyebarkan data di media apa pun, yang memungkinkan dilihat dan diakses orang lain.
Ketika mengakses sebuah layanan, cermati apa saja syarat dan ketentuan yang diberlakukan. Perhatikan juga apakah penyedia layanan memberikan perlindungan yang memadai terhadap data-data yang diberikan pengguna.
Masyarakat juga perlu melindungi gawai yang mereka gunakan, misalnya dengan memasang antivirus versi terbaru dan menggunakan perangkat lunak (software) yang asli.
Lakukan back up (pencadangan), Buatlah cadangan untuk data-data yang penting dan perbarui kata sandi secara berkala.
Jika mendapatkan kiriman dari orang tidak dikenal, abaikan lampiran atau tautan yang diberikan.
Kominfo menyatakan penting bagi Indonesia untuk melindungi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) demi melindungi hak masyarakat.
UU PDP nanti juga akan mengatur soal pengumpulan data yang saat ini masih bersifat sektoral, misalnya sektor kesehatan dan kependudukan yang memiliki aturan masing-masing.
RUU PDP saat ini akan masuk ke tahap pembahasan, ditargetkan selesai pada November 2020.
Berita Terkait
Pemkot Jayapura serahkan dua unit Starlink ke warga perbatasan
Sabtu, 2 November 2024 1:23
Pemkab Asmat targetkan 184 kampung nikmati 4G pada tahun 2025
Kamis, 31 Oktober 2024 14:10
Kominfo: Faktor alam hambat pembangunan BTS di wilayah 3T Asmat
Jumat, 25 Oktober 2024 19:33
Kominfo Jayapura dorong pemanfaatan TIK sektor pelaku UMKM
Jumat, 4 Oktober 2024 13:20
Pemkot Jayapura gelar bimtek manfaat website KIM
Jumat, 4 Oktober 2024 11:59
Pemkab Jayapura perkuat jaringan internet sukseskan Pilkada
Kamis, 5 September 2024 19:03
Diskominfo Biak berencana tambah layanan internet Starlink
Kamis, 15 Agustus 2024 19:54
Kemenkominfo latih digitalisasi wirausaha 200 pelaku usaha Biak Numfor
Jumat, 2 Agustus 2024 11:19