Banda Aceh (ANTARA) - Seorang terpidana pemerkosaan di Aceh menjalani hukuman sebanyak 175 cambuk dengan pemotongan masa tahanan selama enam bulan sebanyak enam kali cambuk.
Hukuman cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Banda Aceh berlangsung di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis.
Adapun terpidana pemerkosaan yang dihukum 175 kali cambuk tersebut yakni Roni bin M Hasan.
Terpidana terbukti bersalah berdasarkan vonis majelis hakim Mahkamah Syariah melanggar Pasal 50 jo Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana Roni bin M Hasan terpaksa ditunda. Eksekusi cambuk ditunda karena terpidana gagal melaksanakan seluruh hukuman.
Di hukuman ke-48, terpidana mengaku sakit. Sebelumnya, berulang kali eksekusi cambuk dihentikan karena terpidana mengaku kesakitan. Penundaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banda Aceh Yudha Utama Putra mengatakan kasus pemerkosaan yang dilakukan terpidana sebelum ditangani Polda Aceh.
Selain terpidana pemerkosaan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga melaksanakan uqubat atau eksekusi cambuk terhadap lima terpidana maisir atau perjudian di Taman Bustanussalatin.
Kelima terpidana maisir tersebut yakni T Armia bin Alm TM Hasan dan Zulfikar bin M Nur, masing-masing sembilan kali cambuk.
Serta Ikhwani bin Alm M Daud, Muksalmina bin Rasyidin, dan Zainal Mahyal Muslem bin Muslem. Mereka dihukum cambuk masing-masing enam kali.
Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis kelima terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 18 jo Pasal 1 Angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.*
Berita Terkait
PON XXI-Atlet panahan Papua Catur Nugroho tembus final divisi compound putra
Kamis, 12 September 2024 15:40
Binaraga Papua hanya andalkan keajaiban atlet
Minggu, 8 September 2024 19:25
Sempat protes, Sofbol Papua raih medali Perak PON XXI
Minggu, 8 September 2024 18:53
Sofbol puteri Papua masuk grand final PON XXI 2024
Sabtu, 7 September 2024 14:39
Dispora Biak beri dana hibah Rp460 juta untuk hoki
Jumat, 23 Agustus 2024 19:07
Pj Bupati Biak minta atlet hoki PON Papua jaga tradisi raih emas PON
Jumat, 23 Agustus 2024 11:19
Pj Gubernur Papua lepas 325 atlet PON XXI Aceh-Sumut
Kamis, 22 Agustus 2024 0:20
Siswa SMAN 2 Jayapura wakili Papua Tengah di PON XXI Aceh-Sumut
Selasa, 30 Juli 2024 16:34