Sentani, Papua (ANTARA) - Juru bicara Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Jayapura Provinsi Papua Khairul Lie mengatakan dana hasil denda yang diperoleh dari para pelanggar pendisiplinan penerapan protokol kesehatan COVID-19 di daerah itu dimasukkan ke kas daerah.
"Pemkab Jayapura telah melakukan operasi yustisi terhadap masyarakat guna memastikan setiap masyarakat yang melaksanakan aktivitas di luar rumah harus menerapkan protokol kesehatan. Upaya ini dilakukan pemerintah guna menekan penyebaran COVID-19," ungkap dia dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Jayapura, Sabtu.
Operasi yustisi tersebut, menurut Khairul Lie, sudah berlangsung sejak sepekan belakangan ini. Setidaknya ada dua sanksi yang diterapkan berdasarkan peraturan Bupati Nomor 50 tahun 2020 tentang Pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 di Kabupaten Jayapura.
Ketentuan pertama, menurut Khairul Lie, setiap masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan ditindak melalui teguran lisan hingga sanksi sosial.
Bagi masyarakat yang tidak menjalankan sanksi sosial, lanjutnya, maka pilihannya harus membayar denda masing-masing satu pelanggar sebesar Rp50.000.
"Kita belum jumlahkan berapa banyak sejauh ini hasil denda sudah kita kumpulkan tetapi ini akan terus dilakukan sampai masyarakat itu benar-benar sadar untuk menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Berdasarkan data Satgas COVID-19 Provinsi Papua kasus konfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Jayapura tercatat 508 orang, sembuh 335 dan menjalani isolasi/perawatan 164 pasien, sembilan orang meninggal probabel enam orang, kontak erat 57 dan suspek 231 orang.