Jakarta (ANTARA) - Markas besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berjanji bakal mengungkap peredaran senjata api ilegal di Papua terkait adanya oknum anggota Polri dan mantan anggota TNI yang ditangkap, karena terlibat dalam penyelundupan senjata api ilegal ke kelompok bersenjata.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan kini proses penyelidikan terkait kasus tersebut masih berlangsung, dan Polri mendalami siapa otak dari penyelundupan senjata api ilegal ini ke kelompok bersenjata.
"Proses penyelidikan saat ini masih berlangsung, termasuk untuk mengetahui siapa yang mengendalikannya dan siapa yang menerimanya," ujar Awi Setiyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Polri akan menindak siapa pun yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal di Tanah Papua, termasuk anggota TNI-Polri.
"Prinsipnya sesuai perintah Bapak Kapolri bahwa Polri akan menindak tegas. Siapa pun tanpa pandang bulu akan diproses secara hukum," ujarnya pula.
Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpaw mengungkap terdapat peredaran jual beli senjata api ilegal yang melibatkan oknum anggota Polri Bripka JH.
Pelaku ditangkap di Nabire dengan barang bukti dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4. Selain JH, polisi juga menangkap dua warga sipil yang salah satunya adalah mantan anggota TNI.
Selanjutnha Bripka JH, mantan anggota TNI, dan satu warga sipil ditahan di Rutan Brimob Polda Papua sembari menunggu proses hukum ketiganya yang masih dalam tahap penyelidikan.
Berita Terkait
Satgas Damai Cartenz tangkap tersangka baru kasus senjata api di Jayapura
Sabtu, 8 Juni 2024 16:56
Mendagri Tito Karnavian ungkap asal pasokan senjata api KKB Papua
Kamis, 25 Mei 2023 12:44
Propam Polri kirim tim selidiki kasus oknum polisi menjual senjata ke KKB
Senin, 22 Februari 2021 20:22
Pemilik senjata api ilegal JA ditetapkan sebagai tersangka
Rabu, 6 Januari 2021 3:41
Polda Papua Barat gagalkan perdagangan ilegal senjata api dari Filipina
Selasa, 17 November 2020 17:12
Polda Sulut ungkap kasus penjualan senjata api Ilegal ke Papua Barat
Rabu, 25 Maret 2020 3:22
Kuasa hukum Kivlan Zen akan ajukan empat gugatan baru ke PN Jakarta Selatan
Selasa, 30 Juli 2019 20:16
Pengacara: Tersangka Kivlan Zen ditahan 20 hari
Kamis, 30 Mei 2019 16:56