"Memang benar hingga saat ini surat suara untuk Pilkada Kabupaten Boven Digoel belum dicetak karena masih menunggu desain dari KPU RI. Saya sudah telepon dari pagi namun tidak diangkat," aku Jufri kepada ANTARA di Jayapura, Senin.
Diakui, selain surat suara tercatat formulir D yang yang merupakan formulir untuk mengisi rekapitulasi di PPD juga belum dicetak.
"Kami berharap KPU RI segera mengeluarkan desain agar surat suara dapat segera dicetak," kata Jufri seraya mengaku untuk 10 kabupaten lainnya semua sudah selesai dan seluruh surat suara dicetak di Surabaya.
Dalam keterangan sebelumnya Ketua KPU Papua Theodorus Kossay mengakui, tiga anggota KPU Boven Digoel diberhentikan sementara karena meloloskan Yusak Yeluwo sebagai salah satu calon bupati, sedangkan dua anggota lainnya menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena belum cukup 5 tahun bebas.
Tiga anggota KPU Kabupaten Boven Digoel yang diberhentikan sementara, yaitu Libertus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronika Lande.
Surat KPU RI tertanggal 4 Nopember selain memberhentikan sementara tiga anggota KPU Boven Digoel juga memerintahkan KPU Papua mengambil alih tugas serta tanggung jawab tahapan pilkada dan melakukan evaluasi terhadap keputusan KPU Boven Digoel tertanggal 23 September tentang penetapan paslon pemilihan bupati dan wakil bupati 2020 serta melakukan langkah penetapan Yusak Yeluwo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.