Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menghibahkan gedung eks Inspektorat Provinsi Sultra kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sultra.
Dalam rilisnya, Kadis Kominfo Sultra M. Ridwan Badala mengatakan bahwa seremoni hibah aset milik pemprov itu dalam bentuk penandatanganan nota perjanjian hibah daerah atas tanah, bangunan, dan saluran sekunder milik Pemprov Sultra kepada Bawaslu Provinsi Sultra oleh Gubernur Sultra Ali Mazi di Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Kendari, Jumat.
Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan Pemprov Sultra turut menyaksikan kegiatan itu bersama dengan seluruh jajaran Bawaslu Provinsi Sultra yang dipimpin ketuanya, Hamiruddin Udu.
Sebelumnya, Sekretaris Bawaslu RI Gunawan Suswantoro mengatakan bahwa Sultra merupakan provinsi ketiga di Indonesia yang melakukan hibah aset gedung dan tanah kepada Bawaslu.
"Kami sangat mengapresiasi Pemprov Sultra atas hibah untuk Bawaslu. Kami berharap, hal ini bisa diikuti oleh bupati/walikota di Sulawesi Tenggara," jelas Gunawan dalam sambutannya.
Sementara itu, Gubernur mengatakan bahwa pemberian hibah itu merupakan bagian dari kebijakan daerah dalam upaya mendukung pelaksanaan peran suatu lembaga/institusi penyelenggara negara di daerah ini agar lebih maksimal bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Selain itu, pemberian hibah juga merupakan salah satu upaya memperkuat sinergitas dan meningkatkan harmonisasi gerak langkah antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam menjalankan program/kegiatan pembangunan di daerah," kata Gubernur menjelaskan.
Setiap pemberian dan pelaksanaan hibah barang milik daerah, kata Gubernur, wajib memperhatikan dan memedomani regulasi dan aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa proses itu mulai dari permohonan hibah, pengajuan persetujuan DPRD, penetapan melalui keputusan gubernur, penandatanganan naskah perjanjian hibah barang daerah, hingga berita acara serah terima barang dari pemberi hibah kepada penerima hibah. Hal ini dilakukan agar tidak timbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Adapun regulasi yang mengatur pemberian hibah daerah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.