Jayapura (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua mendesak Kejaksaan Negeri Jayapura untuk melakukan eksekusi 17 tahanan yang telah divonis di persidangan karena berkekuatan hukum tetap (inkra) ke lembaga pemasyarakatan Abepura.
"Komnas HAM mendapat pengaduan belasan tahanan yang telah divonis dengan hukuman penjara bervariasi satu hingga dua tahun namun sampai sekarang masih dititipkan di Polda Papua,"ungkap Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey dihubungi di Jayapura,Senin malam.
Ia mengakui, akibat belum dieksekusi tahanan oleh Jaksa di Kejaksaan Negeri maka akan menghilangkan hak mereka selama belum dieksekusi di Lapas Abepura.
Seperti hak mendapatkan remisi serta hak lain di antaranya sabun,sikat gigi dan odol yang seharusnya diterima saat menjalankan hukuman namun karena belum dieksekusi hak tahanan tersebut tidak terpenuhi.
Apalagi dari sejumlah tahanan sudah menjalankan persidangan dan divonis penjara dengan lama hukuman kurungan bervariasi.
"Komnas HAM Perwakilan Papua sudah menanyakan masalah belasan tahanan yang belum dieksekusi ke Jaksa karena berbagai syarat harus dipenuhi,"ujarnya.
Frits Ramandey mengakui, sudah menanyakan masalah belasan tahanan yang belum dieksekusi kepada Kajati dan Kajari Jayapura serta Polda Papua.
Berita Terkait
Komnas HAM RI fokus pantau pilkada di Tanah Papua
Jumat, 1 November 2024 14:26
Komnas HAM RI minta Pemda di Tanah Papua masifkan sosialisasi Pilkada 2024
Kamis, 31 Oktober 2024 20:45
Komnas HAM Papua dukung Polda ungkap pelaku teror bom molotov "Jubi"
Rabu, 23 Oktober 2024 16:30
Komnas HAM Papua harapkan forkopimda pastikan keamanan pilkada
Rabu, 2 Oktober 2024 3:34
Komnas HAM Papua minta KPU pastikan hak pilih pilkada kelompok marginal rentan
Selasa, 1 Oktober 2024 3:53
Komnas HAM Papua sebut kepala daerah harus sadar HAM
Selasa, 1 Oktober 2024 3:52
Komnas HAM Papua berharap pelaku pembunuhan pilot Glen segera ditangkap
Selasa, 3 September 2024 2:45
Komnas HAM Papua berharap Polda Papua Barat ungkap penembakan warga
Rabu, 7 Agustus 2024 19:13