Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Daerah Papua menghimbau masyarakat yang ada di tanah Papua untuk tetap mematuhi maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang telah dikeluarkan pada 23 Desember lalu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan berdasarkan maklumat Kapolri nomor :Mak/4/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 dikeluarkan dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran COVID-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Kapolri mengeluarkan maklumat, menurut Kombes Kamal, warga untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta larangan pesta penyalaan kembang api.
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"tegasnya.
Maklumat Kapolri ini dikeluarkan, lanjut Kabid Humas Kombes Kamal,bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
Selain itu, menurut Kombes Kamal, maklumat Kapolri itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Sementara itu, Wakapolda Papua Brigjen Pol Mathius D. Fakhiri saat di wawancarai mengatakan terkait dengan rencana perayaan malam pergantian Tahun Baru yang difokuskan di Jembatan Merah Yotefa, Polda Papua telah memerintahkan Dir Intelkan, Dir Reskrimum dan Dir Samapta selaku Kasatgas Ops Aman Nusa untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
"Kami berharap dan mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun Pemerintah Daerah untuk tidak melakukan hal- hal yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri,"tegasnya.
Wakapolda Brigjen Fakhiri mengatakan, Kepolisian berpegang pada perintah Kapolri bahwa tidak akan mengeluarkan ijin keramaian terkait penyelenggaran/acara malam pergantian tahun.
"Kita akan tegas bubarkan apabila ada penyelenggaraan malam pergantian tahun baru yang menimbulkan kerumunan banyak orang.,"tegasnya.