Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas KPK mengungkap bagaimana cara untuk memastikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang diberikan kepada penyidik tidak disalahgunakan.
"Tentu Dewan Pengawa KPK harus melakukan memantau pelaksanaan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, apakah betul dilakukan sesuai izin," kata anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, di Gedung Pusat Pembelajaran Anti Korupsi, di Jakarta, Kamis.
Ia menyampaikan hal itu dalam Konferensi Pers Kinerja 2020 Dewas KPK yang dihadiri Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, serta anggota Dewas KPK, yaitu Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, dan dia sendiri.
Selama setahun bekerja Dewan Pengawas KPK mengeluarkan 132 izin penyadapan, 62 izin penggeledahan dan 377 izin penyitaan. Seluruh permohonan dimaksud diberikan izin oleh Dewan Pengawas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam.
"Ada tiga metode yang kami gunakan untuk memastikan penggunaan izin tersebut. Pertama evaluasi laporan pertanggungjawaban penyadapan yang diserahkan oleh penyelidik dan atau penyidik, ada 23 laporan yang kami dapatkan," kata Ho.
Metode kedua adalah verifikasi 695 dokumen administrasi penggeledahan dan penyitaan. "Rinciannya, berita acara Penyitaan sebanyak 631, berita acara Penggeledahan sebanyak 64," kata dia.
Metode ketiga adalah peninjauan lapangan terhadap benda sitaan.