"Usai membakar posyandu tesebut, pelaku langsung melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Rabu.
Ia mengatakan, tersangka diduga membakar posyandu akibat kecewa karena upah kerjanya sejak 2018 lalu belum dibayarkan.
Tersangka melakukan pembakaran dalam kondisi mabuk akibat minuman keras, tambahnya.
Tersangka melakukan pembakaran dalam kondisi mabuk akibat minuman keras, tambahnya.
Kamal mengatakan, terungkapnya pelaku pembakaran itu berdasarkan kesaksian saksi yang juga orang tua tersangka, Bernus Barusa.
Kasus tersebut saat ini ditangani Satuan Reskrim Polres Mamberamo Tengah.
"Mudah-mudahan pelaku dapat segera ditangkap agar mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kombes Kamal.