Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sedang mengejar dua orang diduga pemasok sabu kepada selebritas Jennifer Jill berinisial A dan R.
"Inisial A dan R saat ini ditetapkan dalam DPO (daftar pencarian orang). Kami masih melakukan pengejaran keduanya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Jumat.
Yusri mengatakan pencarian kedua orang tersebut dilakukan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Nantinya, penyidik akan mendalami keterangan kedua orang tersebut perihal memasok sabu kepada Jennifer Jill, serta mencari jaringan peredaran narkoba di atasnya.
Hal tersebut guna mencari tahu apakah ada figur publik lain yang mendapatkan narkoba dari dua orang tersebut.
"Kita lakukan pengejaran kedua orang tersebut agar menjadi terang, termasuk pada hasil laboratorium forensik,” kata dia.
Sebelumnya, penyidik menemukan barang bukti kepemilikan narkoba selebritas Jennifer Jill (JJ) berupa dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram di perumahan elit kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Barang bukti tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah kamar istri pesinetron Ajun Perwira itu beberapa waktu lalu.
Penyidikan dilakukan pada 16 Februari lalu atas laporan masyarakat dan saat dilakukan penggeledahan di kamar JJ dan anak yang bersangkutan berinisial P.
Menurut keterangan P, ada sebuah lemari yang tidak boleh dibuka. Lalu dilakukan penggeledahan di lemari tersebut dan ditemukan satu kotak berisi dua paket sabu dan alat hisapnya.
Empat tahun
Saat penggeledahan, P mengaku barang bukti tersebut milik ibunya. Pada saat itu P mengatakan kedua orang tuanya tidak berada di rumah.
Polisi kemudian menemukan dan menahan Jennifer Jill dan Ajun Perwira di kawasan Senopati Jakarta Selatan setelah menyita barang bukti.
Jennifer Jill kepada penyidik mengaku sudah menggunakan barang haram tersebut selama empat tahun belakangan. Narkoba tersebut dibelinya dari inisial A dan R.
Jennifer Jill dikenakan Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Berita Terkait
Polres Jayapura sosialisasi dampak narkoba ke warga binaan Lapas
Jumat, 1 November 2024 9:52
Polres Jayapura imbau warga di kampung hindari penyalahgunaan narkoba
Jumat, 20 September 2024 18:44
BNNK-Pemerintah kampung bersinergi mencegah penyalahgunaan narkoba
Rabu, 18 September 2024 19:25
Polda Papua menahan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba
Rabu, 11 September 2024 3:09
Satgas Yonif 122 Pamtas RI-PNG amankan tujuh pelaku pengedar narkoba di Keerom
Senin, 9 September 2024 15:58
PTFI-BNN Mimika sosialisasi bahaya narkoba bagi masyarakat Nayaro
Kamis, 15 Agustus 2024 2:00
Pemkab Jayapura harap pemuda kampung agen perubahan cegah narkoba
Senin, 29 Juli 2024 13:47
BNNK Jayapura minta ortu tingkatkan pengawasan anak hindari narkoba
Rabu, 24 Juli 2024 11:12