Timika (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua pada Senin (22/3) akan mulai mengizinkan sekolah secara tatap muka di Kota Timika dan sekitarnya yang selama ini menjadi zona merah penularan COVID-19.
Kepala Dinas Pendidikan Mimika Jenny O Usmani di Timika, Minggu, mengatakan penyelenggaraan sekolah tatap muka telah dibahas bersama para kepala-kepala sekolah SD dan SMP di Mimika dalam pertemuan yang berlangsung di SMP Negeri 2 Mimika baru-baru ini.
Penyelenggaraan sekolah tatap muka tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat khusus untuk siswa yang akan menghadapi ujian sekolah yaitu kelas VI SD dan kelas IX SMP. Sementara untuk kelas XII SMA menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Papua untuk mengaturnya.
"Penyelenggaraan sekolah tatap muka untuk sementara waktu ini dikhususkan kepada siswa kelas 6 SD dan kelas IX SMP yang akan memasuki ujian akhir. Tentu syaratnya yaitu hanya bisa diikuti oleh 50 persen siswa dalam satu kelas dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat," jelas Jenny.
Ia menyebut penyelenggaraan sekolah tatap muka menyesuaikan SKB Mendikbud, Menkes, Menag dan Mendagri tanggal 20 November 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19.
Meski begitu, katanya, siswa yang bisa diikutkan dalam pembelajaran tatap muka itu wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua.
"Orang tua yang setuju mengikutkan anaknya untuk mengambil metode belajar tatap muka akan membuat surat pernyataan agar orang tua juga punya tanggung jawab untuk mengantar jemput anaknya ke sekolah sehingga anak-anak tidak berkeliaran di sekolah," kata Jenny.
Adapun bagi orang tua yang tidak setuju dengan metode pembelajaran tatap muka boleh memilih metode belajar daring atau online, dan bagi siswa yang belum memasuki kelas persiapan ujian akhir maka tetap melaksanakan pembelajaran dari rumah sebagaimana yang sudah berlangsung hampir satu tahun belakangan.
Beberapa kesepakatan yang diambil saat pertemuan para kepala sekolah SD-SMP se-Mimika beberapa waktu lalu yaitu siswa yang akan mengikuti pembelajaran tatap muka wajib mencuci tangan sebelum masuk kelas, mengikuti pemeriksaan suhu tubuh, wajib menggunakan masker, siswa yang hadir dalam kelas hanya 50 persen dan selama pembelajar berlangsung tidak boleh ada kontak fisik antarsiswa maupun siswa dengan guru.
Selanjutnya, dalam sehari hanya diberikan dua mata pelajaran tanpa waktu istirahat dengan durasi waktu selama dua jam. Pihak sekolah juga diminta untuk mengatur jarak duduk antarsiswa.
Berita Terkait
Dinkes Mimika belum merekomendasikan PTM pendidikan dasar
Rabu, 30 Juni 2021 9:13
Wabup Mimika John Rettob: Guru harus divaksin untuk syarat PTM
Rabu, 9 Juni 2021 22:22
SD-SMP Timika mulai gelar sekolah tatap muka
Senin, 22 Maret 2021 19:31
Satgas COVID-19 Mimika belum rekomendasikan buka sekolah tatap muka
Selasa, 19 Januari 2021 14:20
Sekolah tatap muka siswa dan kesiapan Mimika melaksanakannya
Senin, 23 November 2020 20:14
Gugus Tugas COVID-19 Mimika belum rekomendasikan sekolah tatap muka
Rabu, 9 September 2020 15:48
Disdik Mimika: Pembelajaran tatap muka belum bisa dilakukan selama pandemi COVID-19
Selasa, 21 Juli 2020 13:54
Dukcapil lakukan layanan kependudukan ke pedalaman Mimika
Selasa, 3 Desember 2024 23:59