Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan sosialisasi dan edukasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari hulu hingga hilir guna mengurangi mobilitas masyarakat, meminimalisasi terjadinya antrean kendaraan di tempat penyekatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi lewat pesan instans, Selasa, mengatakan hari pertama dan kedua PPKM Darurat diberlakukan terjadi antrean kendaraan di beberapa lokasi penyekatan.
"Saat ini sudah longgar, kami edukasi mulai dari hulu sama hilir, misalnya, ketaatan 'WFH' (work from home)," kata Argo.
Argo menjelaskan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui lokasi penyekatan, siapa saja yang boleh melintas seperti pekerja di sektor kritikal, esensial dan non-esensial.
Anggota Polri dan instansi terkait memberi imbauan melalui tulisan di jalan, agar dilihat dan dipahami oleh masyarakat, terutama pengguna jalan.
"Saat ini antrean sudah longgar dan masya mulai paham berkaitan dengan PPKM Darurat," tutur Argo.
Selama PPKM Darurat Jawa-Bali, Polri melaksanakan Operasi Aman Nusa II lanjutan, salah satu kegiatannya melakukan penyekatan antar-wilayah guna mengurangi mobilitas masyarakat. Tingginya kasus positif COVID-19 akhir-akhirnya ini perlu mengurangi 80 persen mobilitas masyarakat. Berbeda sebelum lonjakan kasus terjadi, hanya butuh 50 persen.
Sempat terjadi antrean pengguna jalan di sejumlah lokasi penyekatan seperti di wilayah Jakarta Selatan. Beberapa masyarakat belum memahami jenis pekerjaan mereka masuk sektor esensial, kritikal atau tidak.
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan, dari hasil analisa dan evaluasi pelaksanaan Operasi Aman Nusa II Lanjutan, maka intensitas dan pola tindakan diarahkan kepada beberapa hal, yakni memperketat penyekatan di jalur akses masuk kota (lokasi Aglomerasi) dengan pengaturan arus pada jalur lalu lintas dari luar/pinggiran kota.
"Upaya ini harus lebih intensif dan masif untuk memberikan edukasi dan efek psikologis kedaruratan kepada warga," ungkap Rusdi.
Pola tindakan berikutnya, pengawasan mobilitas dan aktivitas warga lebih ditingkatkan dengan memberikan peringatan bagi yang melanggar protokol kesehatan sampai dengan tindakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat dan hukum yang berlaku.
Melakukan edukasi dan sosialisasi melalui operasional mobil unit Patroli Sabhara/PAM Obvit/Lantas secara masif ke lokasi area publik dan pemukiman serta pelosok perkampungan.
Mengaktifkan dan mengefektifkan PPKM Mikro dengan fokus pada pembatasan mobilitas warga, sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan 5M serta pelaksanaan 3T, pengelolaan isolasi mandiri kepada warga yang OTG.
Percepatan vaksinasi sesuai dengan target yang telah ditetapkan agar dilaksanakan dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan dan penata laksanaan vaksinasi yang berlaku.
"Jalin kerja sama dan kolaborasi serta sinergitas dengan semua pihak, "stakeholders' (pemangku kepentingan) yang berperan dalam menjamin efektivitas operasi dan PPKM Darurat," tutur Rusdi.