Timika (ANTARA) - Dalam empat hari terakhir jumlah pasien COVID-19 yang menjalani perawatan di RSUD Mimika, Papua mengalami peningkatan drastis dari sebelumnya hanya 20 orang menjadi 37 orang.
Kepala Dinas Kesehatan Mimika Reynold Ubra di Timika, Senin mengatakan saat ini keterisian tempat tidur pasien di ruang isolasi pasien COVID-19 RSUD Mimika sudah mencapai lebih dari 50 persen.
RSUD Mimika sebagai rumah sakit rujukan penanganan pasien COVID-19 di Mimika menyediakan 63 tempat tidur di ruang isolasi pasien COVID-19.
"Peningkatan yang paling bermakna pasien yang dirawat di rumah sakit yaitu di RSUD Mimika. Sekarang ini lebih dari 50 persen tempat tidur yang tersedia di ruang isolasi pasien COVID-19 sudah terisi," kata Reynold.
Menurut dia, peningkatan jumlah pasien COVID-19 yang dirawat di RSUD Mimika itu tidak lepas dari meningkatnya jumlah kasus baru positif COVID-19 di wilayah itu akhir-akhir ini.
Pada Minggu (11/7), terdapat penambahan 61 kasus baru COVID-19 di Mimika dari 303 spesimen usap yang diperiksa.
Dengan penambahan 61 kasus baru itu, maka jumlah kumulatif COVID-19 di Mimika sejak 25 Maret 2020 hingga kini sudah mencapai 7.300 kasus.
Saat ini terdapat 721 pasien aktif COVID-19 di Mimika, dimana 63 diantaranya menjalani perawatan di rumah sakit yaitu RSUD Mimika, RS Tembagapura, Klinik Kuala Kencana dan RSMM Timika.
Menyikapi meningkatnya jumlah kasus baru COVID-19 di Mimika yang sebagian besar ditularkan oleh para pelaku perjalanan yang baru datang dari luar daerah, maka Dinkes setempat sejak Senin pagi melakukan pemeriksaan ulang seluruh penumpang pesawat terbang yang baru tiba di Timika.
"Dari beberapa dokumen perjalanan yang kami temukan, ternyata masih banyak penumpang penerbangan yang hanya menggunakan hasil rapid test antigen, bukan hasil swab test PCR. Makanya kami mulai melakukan pengetatan di Terminal Penumpang Bandara Mozes Kilangin Timika baik di sisi utara maupun sisi selatan, demikian juga dengan pemeriksaan penumpang kapal Pelni di Pelabuhan Pomako," jelasnya.
Dinkes setempat juga akan memantau surat-surat perjalanan bebas COVID-19 yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah berbasis website.
Setiap fasilitas kesehatan baik rumah sakit maupun puskesmas yang akan mengeluarkan surat bebas COVID-19 kepada pelaku perjalanan terlebih dahulu harus dikirim ke Dinkes Mimika dan Kantor Kesehatan Pelabuhan di Bandara Timika.
Surat tersebut harus mencantumkan kode fasilitas kesehatan yang dikeluarkan oleh Kemenkes dengan dokter penanggung jawabnya, dilengkapi dengan foto diri orang yang akan melakukan perjalanan.
Untuk mencegah membludaknya pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit di Mimika, Dinkes setempat bekerja sama dengan semua puskesmas akan melakukan penjaringan kasus infeksi saluran pernafasan akut (ispa) sebanyak-banyaknya untuk dilakukan pemeriksaan swab antigen.
Bagi yang mengalami gejala ringan hingga sedang disarankan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dengan pemantauan oleh petugas puskesmas, sementara hanya yang memiliki gejala berat yang akan dirujuk ke rumah sakit.
"Kami juga telah menginstruksikan semua puskesmas untuk membangun jejaring dengan semua rumah-rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta untuk penjaringan kasus, testing dan tracing. Ketika ada pasien yang datang ke rumah sakit dengan gejala ringan, maka akan dirujuk kembali ke puskesmas," kata Reynold.
Berita Terkait
PTMSI komitmen majukan olahraga tenis meja Mimika
Senin, 16 Desember 2024 16:55
Disparbudpora Mimika gelar kejuaraan tenis meja piala Bupati Cup 2024
Senin, 16 Desember 2024 16:53
BMKG Mimika prediksi salju Puncak Jayawijaya habis pada 2026
Senin, 16 Desember 2024 16:41
Disnakertrans Mimika berikan bantuan modal usaha untuk 83 OAP
Sabtu, 14 Desember 2024 17:52
Pemkab Mimika dorong OAP tingkatkan kapasitas menciptakan lapangan kerja
Sabtu, 14 Desember 2024 15:53
DP3AP2KB Mimika jalankan program terpadu penurunan stunting di 14 distrik
Sabtu, 14 Desember 2024 13:25
DP3AP2KB Mimika kerahkan 443 pendamping keluarga mencegah stunting
Jumat, 13 Desember 2024 18:18
DKP Mimika: Serapan dana otsus Papua capai 93 persen
Jumat, 13 Desember 2024 18:15