Bandung (ANTARA) - Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung akibat kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat untuk bantuan sosial saat pandemi COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat, Surachmat mengatakan Aa terbukti bersalah sesuai dakwaan kesatu dan kedua, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan selama enam bulan," kata hakim di PN Bandung, Kota Bandung, Kamis.
Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Aa untuk membayar uang pengganti atas apa yang diterimanya selama melakukan korupsi sebesar Rp2,7 miliar.
Aa dihukum untuk membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah vonis tersebut. Apabila tidak membayar, maka harta benda Aa bakal disita untuk dilelang hingga memenuhi senilai Rp2,7 miliar tersebut.
"Bila tidak mempunyai harta mencukupi, maka dipidana penjara tambahan selama satu tahun," katanya.
Adapun putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam agenda sidang tuntutan, Jaksa KPK menuntut Aa agar dihukum selama tujuh tahun penjara atas perbuatannya.
Dalam dakwaanya, Aa disebut mengatur pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Tahun 2020.
Pada perkara tersebut, terlibat putra Aa Umbara yang juga menjadi terdakwa atas nama Andri Gunawan dan pengusaha penyedia pengadaan bansos atas nama M Totoh Gunawan.
Berita Terkait
KPK tahan Bupati Bandung Barat dan anaknya
Jumat, 9 April 2021 18:09
Gubernur Jabar Kang Emil prihatin Bupati Bandung Barat tersangka korupsi bansos
Sabtu, 3 April 2021 15:43
Empat terdakwa korupsi pembangunan gereja Mimika divonis 1-4 tahun penjara
Sabtu, 1 Juni 2024 5:10
Terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai Isak Sattu divonis bebas
Kamis, 8 Desember 2022 18:17
Advokat Maskur Husian divonis 9 tahun penjara karena mengurus perkara KPK
Rabu, 12 Januari 2022 14:21
Divonis satu tahun penjara, artis Nia dan Ardi ajukan banding
Selasa, 11 Januari 2022 14:42
Artis Nia Ramadhani menangis divonis satu tahun penjara
Selasa, 11 Januari 2022 14:28
SYA Oknum anggota DPRD Tanah Laut terjerat 1,84 gr sabu-sabu divonis bebas
Kamis, 18 November 2021 4:24