Jakarta (ANTARA) - Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Papua Nugini (PNG) dan Kepulauan Solomon Andriana Supandy mendatangi Gadung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, dalam rangka membuat laporan polisi terkait dugaan mafia tanah.
Kedatangan Dubes RI untuk Papua Nugini didampingi kuasa hukumnya Inu Jajuli, terpantau tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB, langsung masuk ke Gedung Bareskrim.
"Pak Dubes hadir di Bareskrim, beliau jadi korban mafia tanah," kata kuasa hukum Andriana, Inu Jajuli.
Namun, Inu belum membeberkan kronologi terkait perkara tanah yang dihadapi kliennya. Hanya, dia menyebut yang menjadi korban adalah orang tua Dubes Andriana, Almarhum Andi Supandy.
"Intinya kita melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan identitas orang tua Dubes Andriana," ujar Inu.
Inu Jajuli belum mau bicara banyak mengenai hal ini. Dia akan menyampaikan langsung usai membuat laporan di Bareskrim Polri.
Setelah membuat laporan, kata Inu, Dubes Andriana rencananya akan bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk menyampaikan langsung perkara mafia tanah yang menimpa almarhum orang tuanya.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan upaya pemberantasan mafia tanah oleh kepolisian melalui Satgas Anti Mafia Tanah masih berjalan, dengan menindak secara hukum pelaku-pelaku kejahatan.
Pimpinan Polri telah menginstruksikan kepada para kapolda, kapolres di wilayah untuk tidak ragu dalam mengusut tuntas kasus mafia tanah.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Polri melakukan upaya pemberantasan kasus mafia tanah, sepanjang 2021 sebanyak 69 perkara ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri.
"Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," kata Dedi kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (19/11).
Dedi mengatakan 69 perkara tersebut tercatat dari Januari hingga Oktober 2021. Dari penanganan perkara tersebut, lima di antaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan. Lalu, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I (satu).
Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan keadilan restoratif, atau "restorative justice" (RJ).
Dedi menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Berita Terkait
Anggota DPR Wayan: Perlu langkah tegas tindak mafia tanah
Rabu, 16 Maret 2022 3:54
Menteri Sofyan akui ada oknum ATR/BPN terlibat kasus pertanahan
Kamis, 18 November 2021 4:48
Ketua MPR Bamsoet dukung Presiden Jokowi berantas mafia tanah
Jumat, 19 Februari 2021 19:41
Dubes Andriana: PMI kembali berdatangan penuhi lowongan pekerjaan di PNG
Rabu, 9 Agustus 2023 14:16
Dubes Andriana: Sidang kasus 13 nelayan di PNG kembali ditunda
Rabu, 28 September 2022 2:28
Dubes RI Andriana: Otoritas Papua Nugini selidiki penembakan kapal Merauke
Rabu, 24 Agustus 2022 19:53
Bareskrim Polri: Sabu 1,196 ton di Pangandaran dari jaringan Timur Tengah
Kamis, 24 Maret 2022 17:24
You Tuber Atta Halilintar penuhi panggilan Penyidik Bareskrim Polri
Kamis, 17 Maret 2022 14:23