Wamena (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor Jayawijaya, Polda Papua menyerahkan berkas tersangka kasus tindak pidana pencucian uang sebesar Rp2 miliar lebih kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk diproses hukum di pengadilan, Jumat (28/1).
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Mattineta, saat mengantar tersangka dan barang bukti di Wamena, menjelaskan bahwa kasus tindak pidana pencucian uang yang dilimpahkan ke Penuntut Kejaksaan Negeri Jayawijaya berlangsung sejak 2016 dan 2017.
"Kebetulan tersangka Yasri, sebagai karyawan Bank Papua yang membidangi perkreditan. Ada beberapa modus yang digunakan yaitu menawarkan kredit kepada debitur untuk digunakan bersama dan pembayarannya dilakukan secara bersama namun tidak dilakukan pembayaran," katanya.
Tersangka juga menerima uang setoran pelunasan kredit dari sejumlah nasabah tetapi tidak disetor ke Bank Papua melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Modus berikut, dia mengambil jaminan kredit berupa sertifikat milik nasabah," katanya.
Polisi menilai yang bersangkutan pandai melakukan tindak pidana pencucian uang sebab ia mampu menyamarkan hasil kejahatannya.
"Dilihat dari modusnya dia pintar memang karena apapun dari hasil kejahatan itu kita harus sita, tetapi memang dia samarkan, sembunyikan, salah satunya itu dia jaminkan sertifikatnya terus ambil lagi uang di bank," katanya.
Barang bukti yang bisa diserahkan polisi ke Kejaksaan Jayawijaya adalah tersangka, salah satu TV dan telepon genggam.
"Selebihnya dari uang itu dipakai bangun rumah. Cuma rumahnya sudah dijadikan jaminan di bank, jadi kita tidak mutlak menyita itu," katanya.
Atas perbuatannya polisi menjerat Yasri dengan tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 49 Ayat 1, Huruf B Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 98 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 92 tentang perbankan, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
"Ancaman tindak pidana pencucian uang itu antara 15 sampai 20 Tahun. Ini kasus tindak pidana pencucian uang pertama yang ditangani Polres Jayawijaya," katanya.
Berita Terkait
Polres Jayawijaya tangkap dua warga pembuat minuman beralkohol
Selasa, 29 Oktober 2024 17:45
Polres Jayawijaya membantu proses perdamaian dua kelompok bertikai
Senin, 7 Oktober 2024 15:00
Kapolres Jayawijaya: 200 personel TNI-Polri amankan pertikaian di Sinakma
Kamis, 3 Oktober 2024 3:16
Polres Jayawijaya tetapkan tersangka pembakaran kantor KPU Papua Pegunungan
Rabu, 21 Agustus 2024 12:47
Polisi Jayawijaya selidiki pembakaran Kantor KPU Papua Pegunungan
Rabu, 14 Agustus 2024 12:02
Polres Jayapura turunkan tim Inafis ungkap kematian anggota DPRD Jayawijaya
Jumat, 28 Juni 2024 15:35
Kapolres Jayawijaya: Dua pembuat minuman beralkohol ditangkap di Wamena
Rabu, 10 Januari 2024 18:01
Polres Jayawijaya tangkap pembuat minuman beralkohol di Wamena
Jumat, 3 November 2023 1:33