Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika segera menindak dengan tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir dalam melaksanakan tugasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika Michael Gomar di Timika, Rabu, mengatakan sebanyak lebih dari 40 ASN di lingkungan pemkab setempat kini terancam sanksi pemecatan lantaran diketahui tidak masuk dinas selama beberapa waktu.
"Banyak alasan para ASN itu tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya, ada yang satu tahun tidak masuk, ada yang alasan sakit berobat," katanya.
Menurut Gomar, Tim Penegakan dan Pengawasan Disiplin (TP2D) Pemkab Mimika, kembali melakukan pemanggilan kepada puluhan ASN tersebut pada Maret 2022 guna mengklarifikasi terkait mangkir dalam melaksanakan tugas.
"Tim TP2D akan memanggil lagi, mengirim surat-surat lagi, mengklarifikasi keberadaan ketidakaktifan ASN tersebut," ujarnya.
Dia menjelaskan dokumen dan bukti-bukti ketidakaktifan ASN tersebut juga telah disiapkan dan akan diproses untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Sebelumnya, terkait hal tersebut, Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah menginstruksikan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak membayar tunjangan penghasilan tambahan (TPP) dan tunjangan lainnya kepada puluhan ASN yang mangkir bertugas tersebut.
Pemkab Mimika mulai melakukan bersih-bersih terhadap para ASN yang malas berkantor sejak Maret 2021.
Saat itu Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyebut terdapat 280 ASN yang tidak pernah ke kantor selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun.
"Ada 280 ASN yang tidak pernah masuk kantor bertahun-tahun tapi tetap menerima gaji dan tunjangan, saya sudah perintahkan Sekda untuk segera memanggil, jika sampai tiga kali dipanggil tidak juga menghadap, terpaksa harus diberhentikan," katanya.
Dia menambahkan hal tersebut untuk memberikan pembelajaran kepada semua, jangan seenaknya tidur-tiduran di rumah, lalu tiap bulan terima gaji lancar tanpa bekerja.
Informasi soal adanya 280 ASN yang malas berkantor tapi tetap menerima gaji dan tunjangan tetap baru diketahui setelah dilakukan validasi data ASN di lingkungan Pemkab Mimika.