Jayapura (ANTARA) - Satuan Operasional Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap DK (28 th) pemilik 860 butir pil koplo atau obat keras yang termasuk dalam kategori psikotropika golongan empat di sekitar Kali Acai Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Obat yang diamankan tersebut adalah trihexyphenidyl yang biasanya digunakan sebagai obat penenang.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali di Jayapura, Senin mengatakan, DK di tangkap Jumat lalu (11/3) setelah adanya informasi dari Satuan Narkoba Polres Jayapura terkait adanya obat-obatan yang masuk kategori keras beredar di Kota Jayapura.
Dari informasi itulah dilakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap DK saat berada di seputar Kali Acai, Abepura.
DK mengaku telah melakukan empat pemesanan, masing-masing sebanyak 1.000 butir dari Jember, Jawa Timur.
"Obat tersebut selain digunakan sendiri juga dijual, di mana obat tersebut dibeli seharga Rp1 juta," katanya.
Dijelaskan, obat Trihexyphenidyl merupakan jenis obat antimuskarinik yang digunakan untuk mengobati gejala penyakit Parkinson dan gejala Ekstrapiramidal akibat efek samping obat tertentu, termasuk antipsikotik yang dapat menimbulkan kecanduan dan efek samping yang berbahaya bila dikonsumsi terus menerus dalam jumlah besar atau melebihi dosis yang seharusnya dianjurkan oleh dokter.
"DK bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.