Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Perdagangan Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja (Disperindagkop) setempat mengimbau agar warga dapat menyesuaikan kebijakan baru dari pemerintah soal pembelian dan penjualan minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi Bumi Cenderawasih.
Kabid Perdagangan Disperindagkop, UKM dan Naker Papua Herman Bleskadit di Jayapura, Senin, mengatakan setiap kebijakan baru dari pemerintah akan ada Surat Edaran dan petunjuk teknis ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Untuk di Papua sendiri kami belum melakukan sosialisasi perubahan sistem penjualan dan pembelian MGCR kepada masyarakat, karena masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian terkait," katanya.
Menurut Herman, namun jika sudah petunjuk teknis barulah pihaknya melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan masyarakat.
“Kalau sudah ada edaran dan petunjuk teknis dari Dirjen terkait, mungkin mulai bulan depan kami bisa sosialisasikan,” ujarnya.
Dia menjelaskan kini dengan perubahan sistem tersebut dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
"Namanya kebijakan pemerintah jadi harus dilaksanakan tapi memang ada provinsi yang cocok dengan kebijakan itu, sementara di provinsi lain mungkin butuh waktu penyesuaian,” katanya lagi.
Dia menambahkan setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi lalu bagi warga yang belum punya bisa membeli dengan menunjukkan NIK.