Dewan Energi Nasional (DEN) menyebutkan Papua mempunyai peran penting dalam mendukung tercapainya target penggunaan energi baru terbarukan sesuai Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yaitu mencapai 23 persen pada 2025, serta 31 persen pada 2050.
Dewan Energi Nasional Nanang Kristanto di Jayapura, Papua, Rabu, mengatakan tujuan utama penyusunan Perda Rencana Umum Energi Daerah (RUED) untuk melihat seberapa besar kebutuhan energi di Papua hingga 2050, berdasarkan indikator pertumbuhan ekonomi, kependudukan dan rencana pembangunan.
“Dengan tahap penyusunan RUED ini akan dilihat seberapa besar kebutuhan energi, kemudian dapat proyeksikan, setelah itu kami siapkan di sisi suplai seberapa besar energi yang harus disiapkan,” katanya.
Menurut Nanang, Papua memiliki potensi melimpah untuk energi baru terbarukan dimana berdasarkan data yang dihimpun seperti potensi air, kemudian minihidro lalu ada juga Biomas dan beberapa energi baru terbarukan lainnya yang akan masuk dalam Perda RUED tersebut.
"Sehingga target secara nasional pada 2059 Indonesia tidak lagi menggunakan pembangkit listrik tenaga batu bara," ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya tidak lupa mengakomodasi kearifan lokal karena Papua merupakan daerah otonomi khusus dimana dengan banyak kewenangan tersebut maka diperlukan keterlibatan wilayah adat, masyarakat, serta instansi terkait lainnya.
"Kami berharap dengan penyusunan RUED yang direncanakan selesai pada awal tahun nanti dapat mengidentifikasi kebutuhan energi di Papua," katanya lagi.
Dia menambahkan hingga kini sudah 27 provinsi yang telah menetapkan Perda RUED, untuk itu pihaknya berharap Papua juga bisa mempercepat penyusunan perda terkait hal tersebut.
Sebelumnya telah dilakukan Kick-Off dan bimbingan teknis (bimtek) penyusunan RUED yang ikuti komisi adat, agama, perempuan, DPRD, Pemerintah Kota Jayapura, Akademisi dan Mitra Pembangunan Pemerintah di Kota Jayapura, Papua selama tiga hari dari Selasa (27/9) hingga Kamis (29/9).