"Kami sangat mengharapkan penerapan UU TPKS benar-benar diterapkan sehingga dapat melindungi perempuan terutama saat berhadapan dengan hukum, " harap Nur Aida Duwila di Jayapura, Papua, Rabu.
Diakui, terbitnya UU TPKS merupakan suatu kemajuan namun hingga kini masih menunggu peraturan pelaksanaannya agar saat terjadi masalah penyidik dapat menggunakannya terutama pada perempuan korban seksual.
UU TPKS memang sudah disahkan namun peraturan pelaksanaannya yang belum ada sehingga korban mendapat hak atas penanganan, perlindungan dan pemulihan .
"Kami sangat mengapresiasi disahkannya UU TPKS dan berharap peraturan pelaksanaannya dapat segera diterbitkan agar bila ada perempuan menjadi korban kekerasan seksual dapat segera terlindungi, " jelas Nona Duwila (panggilan akrabnya).
Dikatakan, bila sudah memiliki peraturan pelaksananya maka tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk tidak menerapkannya sehingga perempuan benar-benar dapat terlindungi.
Selain itu pihaknya juga berharap agar aparat penegak hukum juga memiliki perspektif gender sehingga perempuan tidak selalu disalahkan.
Terkait rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah 19 tahun diperjuangkan, Nona Duwila berharap dapat segera disahkan agar lebih melindungi perempuan yang menjadi pekerja rumah tangga.
Apabila RUU PPRT disahkan maka pekerja perempuan akan mendapat perlindungan maksimal.
LBH APIK Jayapura saat ini menangani dua kasus perempuan sebagai pelaku dan memberikan penanganan, pendampingan dan pemulihan yang dibantu Yayasan Pendamping dan Pemberdayaan Masyarakat Papua (YP2MP).
Dalam melakukan pendampingan, YP2MP juga melibatkan psikolog, kata Nona Duwila