Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyediakan unit layanan khusus disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan.
"Disnaker Biak menjadi garda layanan terdepan yang bersentuhan langsung dengan urusan ketenagakerjaan di daerah sehingga hak disabilitas juga perlu mendapat perhatian pemerintah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Biak Numfor Djoni Domeng di Biak, Sabtu.
Ia menyebut, adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan menandai salah satu langkah penting komitmen pemerintah untuk memenuhi hak penyandang disabilitas.
Bahkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, lanjut dia, telah menyiapkan pedoman penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
Disebutkan Djoni, unit layanan disabilitas memiliki tugas pokok melakukan pendampingan bagi pemberi kerja (perusahaan) baik itu dalam proses rekrutmen hingga penempatan kerja serta juga melakukan pendampingan kepada penyandang disabilitas dalam memenuhi kompetensinya.
Unit layanan disabilitas juga memberikan penyuluhan, bimbingan, dan melakukan analisis jabatan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Petugas di unit layanan disabilitas, lanjut dia, akan memberikan layanan khusus pada lingkungan kerja untuk memfasilitasi pemenuhan akomodasi bagi tenaga kerja difabel.
Melalui unit ini, kata Djoni, disnaker dapat memberikan informasi mengenai kontrak kerja, upah, dan jam kerja serta turut membantu menyelesaikan masalah hubungan industrial yang melibatkan penyandang disabilitas.
"Bahkan tim ini juga memberikan informasi dan melakukan pendampingan kepada penyandang disabilitas itu sendiri dalam hal memenuhi kompetensinya melalui pelatihan," katanya.
Berdasarkan Undang-undang No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas maka setiap layanan pemerintah memperhatikan pemenuhan hak bagi pelayanan penyandang disabilitas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.