Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua agar dalam melaksanakan proses mutasi dan pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) harus disertai surat keterangan bebas aset, sehingga pengelolaannya bisa tertib dan terdata.
Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Wilayah V KPK Dian Patria di Jayapura, Senin, mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan data aset, namun belum jelas karena masih ada data ganda.
Hal itu dilakukan, kata dia, sebab dicek banyak aset yang tidak terdata secara baik, bahkan ada yang tidak diketahui keberadaannya
“Untuk itu kami mendorong agar proses mutasi atau pensiunan harus mengantongi surat keterangan bebas aset dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sebab saat dicek banyak aset yang tidak terdata secara baik, bahkan ada yang tidak diketahui keberadaannya,” katanya.
Menurut dia, tidak terdatanya aset dengan baik karena salah satu faktornya yakni kebiasaan berpindah-pindah pegawai antarorganisasi perangkat daerah (OPD) atau pemerintah daerah (Pemda), tanpa memberitahu BPKAD sehingga banyak aset yang hilang.
“Sehingga kebiasaan ini harus dihilangkan, karena yang lebih mengetahui soal aset adalah masing-masing OPD,” ujarnya.
Oleh karena itu ia meminta setiap OPD di Pemprov Papua agar mendata seluruh aset yang dimiliki secara baik.
“Soal penataan aset, kami juga sudah mengimbau kepada penjabat gubernur di tiga daerah otonomi baru untuk tegas melihat semua berkas yang masuk. Artinya, tidak mengangkat pegawai yang belum ada surat keterangan bebas aset,” katanya lagi.
Sehingga, kita dia, masalah yang lama ini tidak menjadi persoalan baru lagi di tempat yang baru.
"Untuk itu rekomendasi tersebut diharapkan dapat dilakukan agar penertiban aset bisa lebih baik," ujarnya.