Sentani (ANTARA) - Karantina Pertanian Jayapura, Papua melakukan langkah antisipasi terhadap serangan hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Kepala Karantina Pertanian Jayapura Muhlis Natsir di Sentani, Senin, mengatakan pihaknya berupaya menyikapi Peraturan Pemerintah Nomor 29/2023 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Langkah antisipasinya yakni kami rutin melakukan pemeriksaan pada setiap media pembawa hama penyakit hewan dan organisme pengganggu tumbuhan yang masuk atau dikirim keluar,” katanya.
Dia menjelaskan tindakan karantina yang dilakukan berupa pemeriksaan, pengamatan, pengasingan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan (8P).
"Kita harus siap untuk berkontribusi dan menunjukkan kompetensi terbaik khususnya dalam melayani masyarakat serta menjaga keamanan negara dari serangan HPHK dan OPTK," ujarnya.
Dia menjelaskan penyakit hewan dan hama tumbuhan mengancam kelestarian sumber daya alam flora dan fauna, termasuk juga bagi manusia (zoonosis).
“Sebagian besar hama penyakit tumbuhan berbahaya bagi kelangsungan pertanian terutama untuk ancaman tanaman pangan dan hortikultura,” katanya.
Pihaknya berkomitmen menjaga dan meningkatkan nilai-nilai integritas menyongsong pembangunan zona wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bebas melayani (WBBM) di lingkungan kerja pelayanan Karantina Pertanian Jayapura.
“Zona integritas WBK dan WBBM ini sebagai wujud dari 'good governance' (pemerintahan yang baik), dan Karantina Pertanian Jayapura terus berupaya menuju ke arah tersebut,” ujarnya.