Biak (ANTARA) - Komandan Pangkalan TNI AL Biak, Papua Kolonel (Mar) Carlos R.Deda menegaskan, semua fasilitas milik TNI AL dilarang digunakan untuk kegiatan politik praktis dari pihak manapun menjelang Pemilu 2024.
"Satuan intelijen dan Polisi Militer Lanal rutin melakukan patroli setiap hari untuk menjaga dan mengawasi pemanfaatan fasilitas TNI AL di kesatrian Lanal Biak," tegas Komandan Pangkalan TNI AL Kolonel (Mar) Carlos R. Deda menjawab ANTARA di Biak, Kamis.
Danlanal Kolonel Carlos Deda menegaskan, jika menemukan fasilitas milik TNI AL disalahgunakan maka sanksinya ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Ditegaskan Danlanal Kolonel Carlos, semua jajaran prajurit Pangkalan TNI AL Biak harus menjaga netralitas TNI di Pemilu serentak 2024.
Sesuai doktrin militer dan sikap pimpinan TNI AL, menurut Danlanal Kolonel Carlos, semua prajurit jajaran Lanal Biak harus patuh dan dapat menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Sedangkan netralitas TNI,lanjut Danlanal, diartikan sebagai TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Sikap netralitas TNI, lanjut Danlanal, sudah sesuai dengan Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yakni Prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik.
Serta TNI juga dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, serta dilarang terlibat dalam kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
"Jika ditemukan ada bukti prajurit Lanal Biak yang berani melanggar aturan netralitas maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,"tegas Danlanal Biak yang juga putra asli Papua itu.
Sejumlah fasilitas TNI AL di lingkup Lanal Biak yang paling banyak berupa asrama barak prajurir, gudang, kendaraan dinas hingga lahan pertanahan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lanal Biak larang fasilitas TNI digunakan kegiatan politik praktis