Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, mewajibkan partai politik (parpol) peserta pemilu untuk menggunakan layanan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilu 2024.
"KPU sudah sosialisasikan dan melakukan bimbingan teknis bagi peserta Pemilu 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Matheus G. Ronsumbre di Biak, Minggu.
Melalui aplikasi Sikadeka, kata dia, parpol dapat melaporkan dana kampanye dari tahap awal pembukaan rekening, penggunaan dan siapa yang menerima, hingga proses audit.
Dengan menggunakan aplikasi Sikadeka, menurut Matheus, parpol juga harus dapat melaporkan tahapan kampanye seperti jadwal, izin-izin, serta siapa saja menjadi tim pelaksana kampanye.
Matheus mengatakan aplikasi Sikadeka menjadi acuan parpol peserta Pemilu 2024 selama jadwal pelaksanaan kampanye serentak mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
KPU juga mewajibkan parpol membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK) paling lambat pada tanggal 27 November 2023.
Sejumlah parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Biak Numfor menyatakan siap menggunakan aplikadi Sikadeka sesuai dengan peraturan KPU Kabupaten Biak.
"Sebagai peserta Pemilu 2024, kami sudah siap menggunakan sistem informasi kampanye dan dana kampanye," ujar salah satu ketua parpol Biak Ilham.
KPU Biak Numfor menyediakan sebanyak 484 tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemungutan suara pemilu yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.
Untuk daftar pemilih tetap Pemilu 2024 di Kabupaten Biak Numfor, sebanyak 101.536 pemilih yang terdiri atas 50.223 laki-laki dan 51.313 perempuan.
Hingga H-2 jadwal kampanye sejumlah parpol Biak sudah siapkan alat peraga kampanye Pemilu 2024 yang siap mulai dipasang di tempat yang disepakati KPU.