Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor, Provinsi Papua menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar Rp4.024.270.
"UMK Biak sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua 2024 yakni Rp4,024 juta atau meningkat 4,13 persen," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Djoni Domeng di Biak, Senin.
Disebutkan Djoni, jika dibanding UMK 2023 maka untuk 2024 terjadi kenaikan sebesar Rp159.578 atau 4,13 persen.
Kadisnaker Djoni mengatakan, untuk pemberlakuan UMK Biak sama dengan UMP Papua yakni dimulai serentak pada 1 Januari 2024.
"Disnaker akan segera menyosialisasikan aturan ini sehingga pengusaha atau perusahaan dapat menyesuaikan dengan aturan UMK dan UMP 2024," kata Djoni.
Ia berharap dengan sudah ditetapkan UMK Biak diharapkan bisa berdampak dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya di Kabupaten Biak Numfor.
"Kenaikan besaran UMK Biak Numfor dan UMP patut kita syukuri meski hanya 4,13 persen dibanding 2023 tetapi ini kebijakan pemerintah yang harus ditindaklanjuti dan diperhatikan ," kata Djoni Domeng.
Disnaker Biak Numfor akan membentuk tim monitoring untuk mengawasi pelaksanaan aturan kenaikan UMK 2024.
Berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan Provinsi Papua disebutkan dasar Penetapan besaran UMP 2024 Provinsi Papua dengan memperhatikan tiga hal, di antaranya kemampuan nilai beli oleh masyarakat secara umum.
Serta dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi daerah dan laju inflasi di Provinsi Papua.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disnaker: Upah Minimum Kabupaten Biak Numfor Rp4,024 juta