Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp4 juta (Rp4.024.270).
Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo kepada ANTARA di Sentani, Jumat mengatakan UMK wajib selaras dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua sebesar Rp4.024.270.
“Jadi tidak ada alasan untuk tidak mengikuti UMP, jadi kabupaten/kota wajib hukumnya mengikuti standar yang telah disampaikan Penjabat Gubernur Papua,” katanya.
Menurut penjabat bupati, untuk persoalan UMK Kabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022.
“Jadi kenaikan UMP Papua sebesar 4,13 atau setara dengan Rp159.573, di mana sesuai regulasi tidak boleh melebihi 10 persen , dan ini yang jadikan landasan hukum untuk penetapan di UMK di Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Dia menjelaskan ketentuan ini harus dapat dijabarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) mengenai penetapan UMK.
“Harus segera Disnakertrans berkoordinasi dengan beberapa elemen untuk mengeluarkan SK penetapan UMK di sini, tetapi harus mengacu pada UMP Papua,” katanya.
Dia menambahkan SK penetapan UMK yang dikeluarkan harus mengacu pada UMP tetapi juga tidak memberatkan pengusaha dan juga tidak merugikan tenaga kerja atau buruh.
“Kami berharap UMK Kabupaten Jayapura menguntungkan semua pihak dan tidak merugikan satu pihak, untuk itu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis harus menyiapkan ini sebaik, sedetail mungkin,” ujarnya.
Berita Terkait
Pemkab Jayapura dorong Kampung Yadauw Kaureh lokasi transmigrasi lokal
Senin, 18 November 2024 11:20
Disnakertrans Jayapura dorong pengembagan usaha mandiri pelatihan montir
Selasa, 29 Oktober 2024 10:51
Disnakertrans Jayapura harap 4.000 ASN terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 14 Oktober 2024 14:07
Pemkab Jayapura berharap masyarakat peroleh jaminan ketenagakerjaan
Sabtu, 12 Oktober 2024 15:04
Pemkab Mimika: Perusahaan wajib menciptakan hubungan industrial sehat
Rabu, 10 Juli 2024 14:34
Yayasan Darul Ulum luluskan 48 SDM Papua siap pakai dunia kerja
Senin, 8 Juli 2024 16:05
Sekda Jayapura: Perempuan Papua bisa mandiri dukung ekonomi keluarga
Kamis, 4 Juli 2024 18:17
Disnakertrans Jayapura perkuat SDM OAP lewat latihan rias pengantin
Kamis, 4 Juli 2024 18:14