Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp4 juta (Rp4.024.270).
Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo kepada ANTARA di Sentani, Jumat mengatakan UMK wajib selaras dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua sebesar Rp4.024.270.
“Jadi tidak ada alasan untuk tidak mengikuti UMP, jadi kabupaten/kota wajib hukumnya mengikuti standar yang telah disampaikan Penjabat Gubernur Papua,” katanya.
Menurut penjabat bupati, untuk persoalan UMK Kabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022.
“Jadi kenaikan UMP Papua sebesar 4,13 atau setara dengan Rp159.573, di mana sesuai regulasi tidak boleh melebihi 10 persen , dan ini yang jadikan landasan hukum untuk penetapan di UMK di Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Dia menjelaskan ketentuan ini harus dapat dijabarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) mengenai penetapan UMK.
“Harus segera Disnakertrans berkoordinasi dengan beberapa elemen untuk mengeluarkan SK penetapan UMK di sini, tetapi harus mengacu pada UMP Papua,” katanya.
Dia menambahkan SK penetapan UMK yang dikeluarkan harus mengacu pada UMP tetapi juga tidak memberatkan pengusaha dan juga tidak merugikan tenaga kerja atau buruh.
“Kami berharap UMK Kabupaten Jayapura menguntungkan semua pihak dan tidak merugikan satu pihak, untuk itu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis harus menyiapkan ini sebaik, sedetail mungkin,” ujarnya.