Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua mengalokasikan dana sebesar Rp165 juta untuk subsidi pelaksanaan pasar murah keagamaan Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Anggaran subsidi diberikan pemerintah daerah dalam upaya memperlancar kegiatan pasar murah keagamaan," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Biak Numfor Yubelius Usior di Biak, Senin.
Diakuinya dengan adanya subsidi pasar keagamaan dapat meringankan pelaku UMKM yang menyediakan aneka jenis kebutuhan bahan pokok.
Usior mengakui dua hari pelaksanaan pasar murah keagamaan yang diselenggarakan Pemkab Biak Numfor berlangsung aman, nyaman dan lancar.
"Pemkab Biak Numfor mengucapkan terima kasih kepada para pelaku UMKM, pengurus Masjid Agung Baiturrahman serta warga yang sudah belanja di pasar murah keagamaan," ujar Kadisperindag Usior.
Disinggung tujuan pasar murah keagamaan, menurut Usior, untuk membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok yang murah di bawah harga pasar, selain juga sebagai program strategis nasional dalam rangka mengendalikan inflasi daerah.
"Pasar murah keagamaan juga bertujuan untuk mengurangi kemiskinan ekstrem," ujar Usior.
Ia menyebut Pemkab Biak Numfor juga telah memprogramkan pelaksanaan pasar murah pada Desember 2024 untuk menyambut Natal bagi umat Kristiani.
Berita Terkait
Pemkab Biak alokasi dana otsus program siswa unggul Papua
Senin, 18 November 2024 21:52
BPBD Biak Numfor usulkan jalan Kampung Tanjung Barari dibangun talud abrasi
Senin, 18 November 2024 12:46
Pemkab Biak Numfor susun Standar Operasional Prosedur Penanganan Bencana
Senin, 18 November 2024 12:14
Asa anak muda Papua wujudkan pilkada damai
Senin, 18 November 2024 2:27
Disdikbud: Sekolah Dasar Kepulauan Padaido/Aimando dilayani internet
Minggu, 17 November 2024 18:15
Dinkes tingkatkan skrining kesehatan warga Biak mencegah TB
Minggu, 17 November 2024 13:01
150 personel gabungan TNI/Polri periksa ketat peserta debat Pilkada Biak
Minggu, 17 November 2024 0:36
Pemkab Biak Numfo minta ormas daftar di Bakesbangpol
Sabtu, 16 November 2024 13:06