Jayapura (ANTARA) - Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono menegaskan pihaknya terus mengawasi dan memantau pengiriman hewan terutama yang dilindungi asal Merauke.
"Kita tentunya melakukan pengawasan agar tidak ada hewan dilindungi yang sampai diselundupkan ke luar daerah," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Ia menyebut ada beberapa jenis hewan tidak dilindungi yang dikirim ke luar Merauke untuk diperjualbelikan seperti kepiting bakau, namun harus memiliki surat keterangan bebas hama penyakit ikan karantina (HPIK).
Dijelaskan, HPIK diberikan sebagai dokumen yang menyatakan hewan yang dikirim itu bebas hama seperti saat pengiriman sebanyak 1.414 kepiting bakau dalam keadaan hidup ke Jakarta.
Ribuan kepiting bakau itu dikirim melalui kargo dari Bandar Udara Mopah pada Selasa pagi (4/6).
"Petugas karantina sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.414 kepiting bakau itu dan dinyatakan bebas HPIK. Sesuai UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, tindakan pemeriksaan meliputi pemeriksaan administratif dan kelengkapan dokumen serta pemeriksaan media pembawa," kata Cahyono.
Ia berharap para pengusaha yang mengirim kepiting bakau dari Merauke hendaknya melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan agar tidak terganggu. Bila hewan yang dikirim mengandung penyakit atau bakteri maka tidak bisa diantarpulaukan.