Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak, Papua meningkatkan pengawasan dan memperketat perizinan tempat penjualan minuman beralkohol sebagai bentuk nyata pengendalian dari pemerintah daerah setempat.
"Dengan berlakunya satu perda pajak dan retribusi daerah maka Pemkab Biak Numfor memperketat perizinan pengendalian minuman beralkohol, " kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Biak Numfor George Krey di Biak saat rapat dengar pendapat DPRD,Sabtu.
Ia mengatakan meskipun ada pendapatan penerimaan pajak daerah, tetapi pengendalian tempat penjualan minuman beralkohol tetap dilakukan ketat lewat organisasi perangkat daerah terkait.
Untuk pengawasan pengendalian tempat penjualan minuman beralkohol, kata George, sudah dilakukan lewat Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023 dan peraturan bupati tahun 2024.
Sementara itu, Asisten II Setda Biak Otto PH Wanggai mengatakan Pemkab Biak Numfor mengintensifkan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pemungut retribusi dan pajak daerah lebih pro aktif meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2024.
"Dari target Rp45 miliar hingga semester pertama tahun 2024 realisasi PAD Biak sebesar Rp6 miliar sehingga butuh kesungguhan setiap OPD meningkatkan pendapatan daerah," kata Wanggai.
Ia meminta para pimpinan OPD di lingkup Pemkab Biak Numfor mengoptimalkan pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) supaya target PAD tercapai hingga Desember 2024.
Setelah ditetapkannya Perda pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2023, menurut Wanggai, maka setiap kabupaten/kota lebih intensif melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah.
"Hal ini sejalan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi," katanya.
Pada tahun 2024, objek pajak daerah dan retribusi daerah masih dominan, salah satunya perizinan pengendalian tempat penjualan minuman beralkohol.*