Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak, Papua melakukan penertiban terhadap kendaraan dinas milik organisasi perangkat daerah (OPD) demi efisiensi anggaran pemeliharaan aset barang daerah.
"Kendaraan dinas OPD yang ditemukan rusak akan dihapus dari daftar aset barang daerah untuk dilelang," kata Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Gunadi di Biak, Kamis.
BPKAD sebagai OPD teknis yang memelihara dan menyimpan barang daerah masih melakukan pendataan kendaraan dinas hingga 31 Juli 2024.
"Setiap organisasi perangkat daerah harus menyampaikan laporan data kendaraan dinas yang dipakai dan bagaimana kondisinya," ujar Gunadi.
Ia mengatakan, persyaratan umum kendaraan dinas dapat diajukan untuk proses penghapusan adalah ketika sudah berusia tujuh tahun.
Syarat lainnya mengacu pada SK Plt Sekda tanggal 3 Juli 2024, yakni kendaraan yang tidak lagi digunakan untuk operasional OPD. "Dan ini harus didukung dengan surat pernyataan pimpinan organisasi perangkat daerah," katanya.
Alasan lain penghapusan aset berupa kendaraan dinas, menurut Gunadi, adalah jika secara ekonomis akan menguntungkan pemerintah daerah apabila kendaraan dijual.
"Kami juga akan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Lelang Negara Biak secara teknis melaksanakan lelang barang daerah," sebut Gunadi.
Berita Terkait
Empat area pasar Biak dipasang kamera pengawas
Rabu, 30 Oktober 2024 19:14
Sektor perikanan-pertanian berkontribusi tingkatkan pendapatan keluarga Biak
Rabu, 30 Oktober 2024 19:09
Pemkab Biak Numfor bina 200 atlet cabang olahraga berprestasi
Rabu, 30 Oktober 2024 12:24
Disperindag Biak tingkatkan pengawasan peredaran barang kadaluwarsa di pasar
Selasa, 29 Oktober 2024 19:17
DP3AKB Biak terapkan Elsimil untuk deteksi dini cegah stunting
Selasa, 29 Oktober 2024 13:20
DPRK Biak prioritas bahas empat agenda pemerintah
Senin, 28 Oktober 2024 19:39
Pemkab Biak via dana otsus bangun empat lapangan olahraga
Senin, 28 Oktober 2024 18:57
Dispora Biak alokasi bantuan Rp50 juta modal usaha pemuda pelopor
Senin, 28 Oktober 2024 12:44