Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua membentuk Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) Terhadap Anak di satuan pendidikan di daerah setempat.
"Pembentukan TPPK Anak ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor Kamaruddin di Biak, Jumat.
Ia mengatakan, pembentukan TPPK Anak dilakukan guna mencegah praktik kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Kamaruddin mengatakan, keanggotaan TPPK Anak Pemkab Biak Numfor berasal dari berbagai instansi pemda, Polres Biak dan Bagian Hukum Setda Biak.
"Tim ini berupaya melakukan pencegahan terjadinya tindak kekerasan dan menjamin kondisi satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan," ujarnya.
Kehadiran TPPK Anak, menurut Kamaruddin, untuk menjamin keamanan dan keselamatan, berkoordinasi dengan berbagai lembaga yang berwenang, keagamaan dan lembaga psikologi.
Ia berharap TPPK Anak akan dibentuk juga di setiap satuan pendidikan atau di sekolah-sekolah.
Ia menyebut, TPPK di antaranya menerima pengaduan atau laporan kekerasan anak di sekolah serta memanggil korban dan pelaku kekerasan.
Diakuinya, TPPK juga berwenang melakukan koordinasi dengan lembaga terkait untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan seperti psikolog.
"Serta para tenaga medis tenaga kesehatan, pekerja sosial rohaniawan dan atau profesi lainnya sesuai kebutuhan," kata Kamaruddin yang ditunjuk Ketua TPPK Biak Numfor.
Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Biak ZL Mailoa berharap dengan dibentuknya TPPK ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kekerasan dan perundungan anak di satuan pendidikan.
"Sekolah harus ramah bagi setiap anak dan tidak boleh ada kekerasan terhadap anak," tegas Plt Sekda.
TPPK Anak Biak dilantik oleh Plt Sekretaris Daerah Biak ZL Mailoa mewakili Penjabat Bupati Sofia Bonsapia.