Jayapura (ANTARA News) - Kepolisian Resort Jayapura, Jumat dini hari (23/5) sekitar pukul 01.00 WIT menangkap CD, pelaku pemerkosaan dan pencabulan anak-anak di kawasan Waibrown, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Sondan Siagian kepada Antara mengemukakan CD (31 th) mengaku telah mencabuli dan memperkosa enam orang anak sejak 2013.
Enam korban berusia antara 5 tahun hingga 11 tahun, empat di antaranya diperkosa.
Menurut Kapolres, pelaku yang pengangguran itu, mengiming-imingi korban dengan berbagai cara termasuk mengantar pulang.
Selain itu dalam melakukan aksinya pelaku selalu menutup muka dengan tetap menggunakan helm sehingga penyidik sempat mengalami kesulitan untuk mengungkap kasus tersebut.
"Namun setelah korban yang melapor bertambah dan ciri-ciri pelaku diketahui maka Jumat dini hari pelaku ditangkap tanpa perlawanan," kata Kapolres Jayapura.
Berita Terkait
Polisi Garut amankan pelaku pedofilia dari amukan massa
Selasa, 26 Januari 2021 10:28
Polda Papua tahan pelaku pelecehan tujuh pelajar di Jayapura
Kamis, 7 Maret 2024 18:43
Polisi Mimika minta dukungan para tokoh cegah kasus pelecehan anak
Selasa, 1 Maret 2022 18:13
Polres Biak tahan pelaku pelecehan seksual anak
Jumat, 9 September 2016 6:48
Puan: RUU TPKS wujud komitmen Indonesia melindungi perempuan dan anak
Minggu, 20 Maret 2022 16:38
Guru Besar UIN: Hukuman mati bentuk keseriusan pemerintah lindungi anak
Rabu, 12 Januari 2022 14:11
Polres Jaksel tangkap pria mencabuli anak kandung
Jumat, 25 Juni 2021 13:03
Polri pecat oknum anggota terlibat kekerasan seksual kepada anak di Malut
Kamis, 24 Juni 2021 15:18